Pengadilan AS Minta Palestina Bayar USD 218 Juta pada Israel

Selasa, 24 Februari 2015 - 21:14 WIB
Pengadilan AS Minta Palestina Bayar USD 218 Juta pada Israel
Pengadilan AS Minta Palestina Bayar USD 218 Juta pada Israel
A A A
NEW YORK - Pengadilan Tinggi New York membuat sebuah keputusan yang terbilang cukup kontroversial. Pengadilan meminta Palestina membayar kepada Israel USD 218 juta karena terbukti bertanggung jawab atas beberapa serangan di wilayah Israel beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, pengadilan New York menyatakan pemerintah Palestina bersalah atas insiden penyerangan di Yarusalem yang menewaskan enam warga Amerika Serikat (AS). Keputusan ini mendapat sambutan luar biasa dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Dalam sebuah pernyataan, Netanyahu mengatakan keputusan yang dibuat oleh pengadilan New York adalah sesuatu yang benar. Dirinya juga mengatakan, keputusan ini seperti membuka tabir mengenai wajah asli dari pemerintah dan warga Palestina.

"Keputusan Pengadilan Federal di AS menunjukan bawah otoritas di Palestina bertanggung jawab atas serangan aksi kekerasan yang berujung pada kematian di Yarusalem," ucap Netanyahu, seperti dilansir Al Arabiya, Selasa (24/2/2015).

"Alih-alih membuat gambaran pelajaran yang dibutuhkan, otoritas Palestina justru membuat sebuah langkah munafik yang membahayakan stabilitas regional dengan bergabung dengan Mahkaman Pidana Internasional dan bersekutu dengan Hamas," Netanyahu menambahkan.

Dirinya menggunakan momentum ini untuk mendesak masyarakat internasional agar menghukum Palestina. Karena dalam pandangannya, Palestina telah bersekutu dengan kelompok yang mereka anggap teroris, yakni Hamas.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5003 seconds (0.1#10.140)