Kritik Polisi, Wanita Saudi Dihukum 50 Cambukan

Senin, 18 Agustus 2014 - 13:18 WIB
Kritik Polisi, Wanita Saudi Dihukum 50 Cambukan
Kritik Polisi, Wanita Saudi Dihukum 50 Cambukan
A A A
RIYADH - Seorang hakim Saudi memvonis seorang wanita dengan hukuman penjara satu bulan dan 50 cambukan. Wanita yang seorang pengusaha itu dituduh menghina polisi syariah dengan kritik-kritiknya.

Hukuman itu merupakan vonis dari hakim pengadilan banding di Mekkah yang menguatkan vonis hakim pengadilan di sebuah distrik di Jeddah. ”Wanita itu mengutuk polisi dan menyebut mereka pembohong,” demikian laporan Al Madinah yang dilansir Daily Star, Senin (18/8/2014).

Kasus itu bermula dari aksi polisi syariah yang menggerebek kafe milik wanita tersebut. Penggerebakan itu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran moralitas dan hukum lain di kafe itu.

Para karyawan kafe melarikan diri karena mereka melanggar peraturan imigrasi. Polisi syariah yang menggerebek kafe tersebut resmi dibentuk dengan nama Komisi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan. Institusi polisi syariah didirikan pada tahun 1926 untuk memantau perilaku warga di Arab Saudi.

Polisi tersebut kerap patroli di berbagai ruas jalan dan ruang publik. Biasanya, para polisi ini menegakkan aturan berpakaian dan aturan penutupan toko 30 menit selama siang, sore dan saat matahari terbenam, serta saat malam pembacaan doa atau ibadah lainnya.

Keberadaan polisi syariah atauu polisi moral ini pernah memicu kontroversi. Di mana pada 2012, Raja Abdullah memecat kepala polisi tersebut karena terlibat pelecehan terhadap sebuah keluarga di pusat perbelanjaan.

Namun, kepala polisi syariah yang baru, Sheikh Abdulatif Al al-Sheikh, secara terbuka mendorong cara kerja polisi untuk melakukan pendekatan secara damai. Dia menjamin, aparatnya lebih sopan dalam menegakkan aturan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3869 seconds (0.1#10.140)