Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Senin, 09 Juni 2014 - 21:54 WIB
Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Anang Waluyo dan Haryanto merupakan sebagian kecil contoh warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri, dan mereka juga yang beruntung bisa bebas dari hukuman mati tersebut.

Ditemui Sindonews di Jakarta pada Senin (9/6/2014), Tatang Budi Razak, Ditektur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) menyatakan masih banyak lagi WNI yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri, bahkan banyak dari mereka terancam hukuman mati.

“Saat ini setidaknya ada 245 WNI yang menjalani proses hukum di luar negeri, sekitar 187 orang sudah berhasil dibebaskan. Kebanyakan dari mereka yang menjalani proses hukum karena tersangkut kasus narkoba,” ungka Razak.

Razak juga menegaskan bahwa dari ratusan kasus tersebut hanya segelitir yang dilakuakan oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Menurut dia semua yang terkena kasus narkoba adalah bagian dari sindikita internasional.

Mayoritas warga negara Indonesia yang terkena kasus berada di Malaysia, Iran, Singapura, Brunei Darusallam, Thailand, dan Timur Tengah khususnya Arab Saudi. “Untuk di Arab Saudi saja saat ini setidaknya ada 30 kasus yang sedang ditangani oleh pemerintah Indonesia,” ucap Razak.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2914 seconds (0.1#10.140)