Tabrakan Maut 3 Kereta Api Tewaskan 288 Orang, PM India: Yang Salah Dihukum Berat!

Sabtu, 03 Juni 2023 - 22:29 WIB
loading...
Tabrakan Maut 3 Kereta...
Tabrakan maut tiga kereta api di India menewaskan 288 orang. Perdana Menteri Narendra Modi menjanjikan hukuman berat bagi yang bersalah dalam tragedi ini. Foto/ANI
A A A
NEW DELHI - Tabrakan maut yang melibatkan tiga kereta api di India telah menewaskan 288 orang dan menyebabkan lebih dari 800 lainnya terluka. Perdana Menteri (PM) Narendra Modi menjanjikan hukuman berat bagi yang bersalah atas tragedi ini.

Kecelakaan yang melibatkan dua kereta penumpang dan satu kereta barang terjadi di Balasore, Odisha, pada Jumat malam.

Modi mengatakan pemerintah berdiri dengan mereka yang kehilangan anggota keluarga dalam tragedi ini.

"Ini adalah insiden yang menyakitkan. Pemerintah tidak akan meninggalkan kebutuhan yang terlewat untuk perawatan mereka yang terluka. Ini adalah insiden serius, instruksi dikeluarkan untuk penyelidikan dari setiap sudut. Mereka yang terbukti bersalah akan dihukum berat," katanya, Sabtu (3/6/2023), seperti dikutip NDTV.



PM Modi mendarat dengan helikopter Angkatan Udara di dekat lokasi kecelakaan di Stasiun Bahanaga Bazar di distrik Balasore, sekitar 170 km sebelah utara Bhubaneswar.

Dia mengunjungi korban luka di Rumah Sakit Distrik Balasore untuk bertemu dengan para penyintas kecelakaan.

PM Modi terlihat memeriksa lokasi dengan sesama rekan kabinet, Menteri Perkeretaapian Ashwini Vaishnaw dan Menteri Pendidikan Dharmendra Pradhan.

Modi juga berbincang dengan Sekretaris Kabinet dan Menteri Kesehatan dari lokasi kecelakaan. Dia meminta mereka untuk memastikan semua bantuan yang dibutuhkan diberikan kepada yang terluka dan keluarga mereka.

PM Modi mengatakan bahwa perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan keluarga yang berduka tidak menghadapi ketidaknyamanan dan mereka yang terkena dampak terus mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)