HRW Soroti Kasus 2 Wanita Ditangkap di Aceh karena Pelukan

Senin, 05 Oktober 2015 - 12:05 WIB
HRW Soroti Kasus 2 Wanita Ditangkap di Aceh karena Pelukan
HRW Soroti Kasus 2 Wanita Ditangkap di Aceh karena Pelukan
A A A
JAKARTA - Kelompok HAM internasional, Human Rights Watch (HRW) menyoroti kasus ditangkapnya dua wanita di Aceh karena berpelukan di depan umum. HRW mendesak pihak berwenang di Aceh membebaskan dua wanita yang dicurigai berperilaku lesbian itu.

Penangkapan kedua wanita itu berdasarkan hukum syariah Islam yang berlaku di Aceh. Penangkapan kedua wanita itu terjadi pada pada tanggal 28 September 2015. Saat itu, polisi syariah menangkap dua wanita, berusia 18 dan 19 tahun karena berpelukan di depan umum di wilayah di Banda Aceh.

“Seorang polisi mengatakan kepada wartawan bahwa (mereka) diduga dua perempuan lesbian,” bunyi pernyataan HRW, Senin (5/10/2015).

”Penangkapan dua perempuan di Aceh untuk perilaku sehari-hari adalah penyalahgunaan kekuasaan polisi yang keterlaluan, yang harus dianggap sebagai ancaman bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Direktur Program Hak untuk Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender HRW, Graeme Reid, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip IB Times.

“Pemerintah Indonesia perlu menekan Aceh untuk mencabut peraturan yang diskriminatif,” lanju Reid.

Menurut HRW, dua wanita berada di tahanan polisi, di mana petugas menekan mereka agar menghubungi pihak keluarga sehingga mereka bisa dibebaskan. Kelompok HAM itu menyoroti pemberlakuan hukum syariah Islam di Aceh yang memungkinkan hukuman cambuk pada setiap orang yang dituduh berperilaku suka sesama jenis.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3413 seconds (0.1#10.140)