Sudah Habisi 83 Wanita, Pembunuh Berantai Rusia Minta Dibebaskan untuk Perang di Ukraina

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:21 WIB
loading...
Sudah Habisi 83 Wanita, Pembunuh Berantai Rusia Minta Dibebaskan untuk Perang di Ukraina
Mikhail Popkov, pembunuh berantai Rusia yang telah membunuh 83 wanita, minta dibebaskan dari penjara untuk beperang di Ukraina. Foto/Twitter @JeffreyGuterman
A A A
MOSKOW - Seorang pembunuh berantai di Rusia , yang menjalani dua hukuman penjara seumur hidup karena mengaku telah membunuh 83 wanita, minta dibebaskan agar bisa ikut perang di Ukraina .

Mikhail Popkov (58) adalah seorang mantan polisi yang dihukum pada tahun 2015 atas pelecehan seksual dan pembunuhan puluhan wanita antara tahun 1992 hingga 2010. Dia telah membunuh banyak wanita di Angarsk dan Irkutsk, di Siberia, dan Vladivostok di Timur Jauh Rusia.

Pada tahun 2018, korbannya secara resmi dinyatakan sebanyak 78 wanita. Namun, dia mengakui telah membunuh 83 wanita.

Terlepas dari hukumannya, otoritas Rusia mengizinkan televisi pemerintah untuk mewawancarai Popkov—pria yang dijuluki "Manusia Serigala" dan "Maniak Angarsk".



Pihak berwenang Rusia telah membuka penjara bagi narapidana untuk berperang di garis depan dalam invasi Moskow ke Ukraina dan dilaporkan menawarkan untuk membebaskan hukuman mereka jika mereka bertahan enam bulan.

Popkov mengatakan dia ingin menjadi bagian dari skema tersebut dan ketika ditanya oleh saluran berita Vesti, "Apa impian Anda?" dia menjawab, "untuk masuk tentara."

Dia mengatakan bahwa dirinya sadar pertempuran di Ukraina "bukanlah permainan komputer". "Ini bukan buku fiksi tentang pahlawan super," katanya.

"Secara realistis, bagaimana saya bisa hidup sampai Januari dan Februari, bagi saya cuaca beku yang paling dingin adalah yang terburuk," katanya, menambahkan dia tidak akan ragu untuk bergabung dengan pasukan Rusia di Ukraina.

“Dengan mempertimbangkan spesialisasi militer saya, saya pikir permintaannya cukup tinggi sekarang,” katanya meskipun mengakui bahwa dia perlu mempelajari keterampilan baru, sebagaimana dikutip Newsweek, Kamis (19/1/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)