Dubai Cabut Pajak 30% untuk Penjualan Alkohol, Biaya Lisensi Miras Gratis

Senin, 02 Januari 2023 - 09:16 WIB
loading...
Dubai Cabut Pajak 30% untuk Penjualan Alkohol, Biaya Lisensi Miras Gratis
Pelayan menuangkan minuman beralkohol di bar di Dubai. Foto/REUTERS
A A A
DUBAI - Dubai mencabut pajak 30% untuk penjualan alkohol pada Minggu (1/1/2023). Tak hanya itu, lisensi minuman keras (miras) kini gratis untuk diperoleh.

Kebijakan ini mengakhiri sumber pendapatan lama bagi keluarga penguasa Dubai untuk lebih meningkatkan pariwisata ke emirat itu.

Pengumuman Hari Tahun Baru yang tiba-tiba, yang dibuat dua pengecer alkohol terkait negara di Dubai, tampaknya berasal dari keputusan pemerintah dari keluarga Al Maktoum yang berkuasa.

Namun, pejabat pemerintah tidak segera mengakui keputusan tersebut dan tidak menanggapi pertanyaan dari The Associated Press (AP).



Kebijakan itu mengikuti bertahun-tahun langkah pemerintah melonggarkan peraturan tentang minuman keras di sana.

Dubai sekarang menjual alkohol secara terbuka pada siang hari di bulan Ramadhan. Tak hanya itu, Dubai mulai menyediakan pengiriman miras langsung ke rumah selama penguncian pada awal pandemi virus corona.

Penjualan alkohol telah lama menjadi barometer utama ekonomi Dubai yang menjadi tujuan perjalanan teratas di Uni Emirat Arab (UEA). Dubai merupakan rumah bagi maskapai penerbangan jarak jauh Emirates.



Selama Piala Dunia baru-baru ini di dekat Qatar, banyak bar Dubai menarik para penggemar sepak bola.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)