Pemerkosa Dibebaskan karena Setuju Nikahi Korbannya, Aktivis HAM Pakistan Marah

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:40 WIB
loading...
A A A


“Ini secara efektif adalah persetujuan pengadilan atas pemerkosaan dan memfasilitasi pemerkosa dan mentalitas pemerkosaan,” kata Imaan Zainab Mazari-Hazir, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia, tentang keputusan pengadilan Peshawar.

“Itu bertentangan dengan prinsip dasar keadilan dan hukum negara yang tidak mengakui pengaturan seperti itu,” katanya kepada AFP.

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan mengatakan "terkejut" dengan putusan itu. "Pemerkosaan adalah pelanggaran yang tidak dapat diperparah yang tidak dapat diselesaikan melalui pernikahan 'kompromi' yang lemah," ugkap pernyataan grup tersebut.
(esn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)