Pemerkosa Dibebaskan karena Setuju Nikahi Korbannya, Aktivis HAM Pakistan Marah

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:40 WIB
loading...
Pemerkosa Dibebaskan karena Setuju Nikahi Korbannya, Aktivis HAM Pakistan Marah
Pemerkosa Dibebaskan karena Setuju Nikahi Korbannya, Aktivis HAM Pakistan Marah. FOTO/Reuters
A A A
PESHAWAR - Pengadilan Pakistan membebaskan seorang pemerkosa , setelah dia menikahi korbannya dalam sebuah penyelesaian yang ditengahi oleh Dewan Tetua Adat di barat laut negara itu, kata pengacaranya, Rabu (28/12/2022).

Keputusan tersebut membuat marah para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengatakan keputusan itu melegitimasi kekerasan seksual terhadap perempuan di negara di mana mayoritas pemerkosaan tidak dilaporkan.



Dawlat Khan (25), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada bulan Mei oleh pengadilan rendah di distrik Buner di provinsi Khyber Pakhtunkhwa karena memperkosa seorang wanita tuli.

Dia dibebaskan dari penjara pada awal pekan ini, setelah Pengadilan Tinggi Peshawar menerima penyelesaian di luar pengadilan yang disetujui oleh keluarga korban pemerkosaan. "Pemerkosa dan korban berasal dari keluarga besar yang sama," kata Amjad Ali, pengacara Khan, kepada AFP.

“Kedua keluarga sudah berbaikan setelah tercapai kesepakatan dengan bantuan jirga (dewan adat) setempat,” tambahnya.



Khan ditangkap setelah korbannya yang belum menikah melahirkan bayi awal tahun ini, dan tes paternitas membuktikan bahwa dia adalah ayah biologis anak tersebut. Pemerkosaan terkenal sulit dituntut di Pakistan, di mana perempuan sering diperlakukan sebagai warga negara kelas dua.

Menurut Sel Bantuan Hukum Asma Jahangir — sebuah kelompok yang memberikan bantuan hukum kepada perempuan rentan — tingkat hukuman lebih rendah dari tiga persen kasus yang dibawa ke pengadilan.

Beberapa kasus dilaporkan karena stigma sosial yang terkait, sementara penyimpangan selama investigasi, praktik penuntutan yang buruk, dan penyelesaian di luar pengadilan juga berkontribusi terhadap tingkat hukuman yang buruk.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)