Dituduh Menista Nabi Muhammad, Ulama Sufi Dihukum Mati

Jum'at, 16 Desember 2022 - 22:26 WIB
loading...
Dituduh Menista Nabi Muhammad, Ulama Sufi Dihukum Mati
Pengadilan Syariah di Kano, Nigeria, menghukum mati seorang ulama Sufi atas tuduhan menista Nabi Muhammad. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
KANO - Pengadilan Syariah di negara bagian Kano, Nigeria, pada hari Kamis menghukum mati seorang ulama Muslim Sufi terkemuka atas tuduhan menista Nabi Muhammad SAW .

Ulama yang dihukum mati itu bernama Syekh Abduljabbar Nasiru Kabara.

Penistaan agama menjadi masalah sensitif yang dapat menyebabkan hukuman mati di selusin negara bagian mayoritas Muslim di Nigeria utara, di mana hukum Islam beroperasi berdampingan dengan hukum umum.

Hukuman mati jarang dilakukan di negara itu.

Hakim Abdullahi Sarki Yola memutuskan Kabara bersalah atas penistaan agama. Dia telah ditahan sejak penangkapannya pada Juli 2021.



"Pengadilan ini telah menetapkan semua tuduhan yang diajukan terhadap Anda dan dengan ini menghukum mati Anda sesuai dengan ketentuan Syariah tentang penistaan agama," kata Yola dalam sidang selama satu jam, seperti dikutip AFP, Jumat (16/12/2022).

Hakim memerintahkan penyitaan dua masjid Kabara dan perpustakaan pribadinya.

Kabara duduk diam sepanjang persidangan di ruang sidang yang dipenuhi pengacara dan jurnalis, dengan sejumlah polisi bersenjata dan personel paramiliter lainnya berjaga di luar.

Kabara keberatan dengan permohonan keringanan hukuman dari penasihat hukumnya dan mempertahankan ketidakbersalahannya, meminta para pengikutnya untuk tetap tenang.

Kabara, ulama Sufi dari Tarekat Qadiriyyah, berselisih dengan ulama lainnya di Nigeria utara, khususnya dari kalangan Salafi ultrakonservatif.

Ketidaksepakatan mereka berasal dari pendekatan Kabara terhadap sejarah dan teologi Islam, yang menurut mereka penuh dengan mitos, kebohongan, dan distorsi.

Lawan-lawan Kabara menuduhnya menghina para sahabat Nabi Muhammad, beberapa di antaranya dituduh Kabara berbohong tentang Nabi.

Sebelumnya, pada Agustus 2020, pengadilan Syariah di wilayah itu menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi Yahaya Aminu Sharif dari Tarekat Tijjaniyya atas lagu yang dia bagikan secara online yang dianggap menista Nabi Muhammad. Kasusnya sedang diadili ulang.

Abdul Nyass, seorang ulama Muslim Sufi Tijjaniyya, juga dijatuhi hukuman mati pada tahun 2015 atas tuduhan menista Nabi Muhammad dalam dakwahnya. Pelaksanaan hukuman belum dijalankan.

Pada bulan April, pengadilan Kano memenjarakan Mubarak Bala, seorang ateis, hingga 24 tahun karena posting online yang menista Nabi.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)