Mengenal 'Merchant of Death' Rusia yang Ditukar dengan Tahanan asal AS

Jum'at, 09 Desember 2022 - 15:05 WIB
loading...
Mengenal Merchant of...
Viktor Bout (55), tahanan asal Rusia yang dijuluki Merchant of Death, dibebaskan AS. Sebagai gantinya, Rusia bebaskan bintang basket Amerika Brittney Griner. Foto/Drug Enforcement Administration
A A A
MOSKOW - Rusia dan Amerika Serikat (AS) pada hari Kamis melakukan pertukaran tahanan "one-for-one".

Moskow membebaskan bintang bola basket Amerika; Brittney Griner. Sebagai gantinya, Washington membebaskan Viktor Bout sang pedagang senjata yang dijuluki "Merchant of Death [Pedagang Maut]".

Viktor Bout (55) seharusnya menjalani hukuman 25 tahun di sebuah penjara di Illinois setelah dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran oleh pengadilan AS.

Tuduhannya beragam, dari konspirasi untuk membunuh orang Amerika, akuisisi dan ekspor rudal anti-pesawat, dan penyediaan material untuk mendukung organisasi teroris.



Selama dua dekade karier kriminalnya, Bout diyakini telah membantu pemberontak dan pemerintah yang sah di berbagai zona konflik, termasuk Afghanistan, Yaman, dan Republik Demokratik Kongo.

Tetapi di bawah kesepakatan untuk mengamankan pertukaran tahanan hari Kamis, hukuman salah satu pedagang senjata paling terkenal di dunia itu diringankan menjadi 10 tahun yang sudah dijalani.

Bout, yang mendapat julukan seperti "pedagang maut" dan "penghancur sanksi" lahir di Dushanbe, ibu kota Tajikistan modern yang saat itu merupakan bagian dari Uni Soviet.

Dia dididik dan membangun karier di sistem militer Soviet dan diyakini fasih dalam enam bahasa, termasuk bahasa Arab, Persia, dan Esperanto.

Bout memanfaatkan industri penerbangan Soviet yang runtuh untuk membeli tiga pesawat kargo Antonov yang kemudian disewanya untuk penerbangan jarak jauh dari Moskow. Setidaknya itu pengakuannya kepada The New York Times dalam sebuah wawancara tahun 2003.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)