Arab Saudi Rilis Protokol Covid-19 untuk Haji, Cium Kakbah Dilarang
Senin, 06 Juli 2020 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
3. Dilarang masuk ke situs suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji dari 19 Juli hingga 2 Agustus.
4. Salat berjamaah diperbolehkan, dengan ketentuan para jamaah mengenakan masker saat salat dan menjaga jarak fisik 1,5 hingga 2 meter satu sama lain.
5. Jamaah dilarang berkerumun. Tenda akan didirikan untuk jamaah untuk memastikan bahwa tidak lebih dari 10 jamaah menempati ruang 50 meter persegi yang dialokasikan untuk tenda.
6. Ritual melontar jumrah (merajam setan) di Jamarat, para jamaah akan diberi kerikil yang sebelumnya telah disterilkan dan dikemas. Jamaah akan melakukan ritual rajam dalam jadwal yang bergelombang, sehingga hanya kelompok (maksimal 50 orang) yang dapat melakukan ritual pada saat yang sama.
7. Jamaah akan didistribusikan ke seluruh Masjidilharam untuk melakukan Tawaf di sekitar Kakbah di Makkah.
8. Menyentuh atau pun mencium Kakbah dan Batu Hitam (Hajar Aswad) sangat dilarang.
9. Jamaah dilarang berbagi barang-barang pribadi seperti handuk, peralatan pelindung, alat komunikasi, pakaian, produk alat cukur dan sejenisnya.
4. Salat berjamaah diperbolehkan, dengan ketentuan para jamaah mengenakan masker saat salat dan menjaga jarak fisik 1,5 hingga 2 meter satu sama lain.
5. Jamaah dilarang berkerumun. Tenda akan didirikan untuk jamaah untuk memastikan bahwa tidak lebih dari 10 jamaah menempati ruang 50 meter persegi yang dialokasikan untuk tenda.
6. Ritual melontar jumrah (merajam setan) di Jamarat, para jamaah akan diberi kerikil yang sebelumnya telah disterilkan dan dikemas. Jamaah akan melakukan ritual rajam dalam jadwal yang bergelombang, sehingga hanya kelompok (maksimal 50 orang) yang dapat melakukan ritual pada saat yang sama.
7. Jamaah akan didistribusikan ke seluruh Masjidilharam untuk melakukan Tawaf di sekitar Kakbah di Makkah.
8. Menyentuh atau pun mencium Kakbah dan Batu Hitam (Hajar Aswad) sangat dilarang.
9. Jamaah dilarang berbagi barang-barang pribadi seperti handuk, peralatan pelindung, alat komunikasi, pakaian, produk alat cukur dan sejenisnya.
Lihat Juga :