B'Tselem Surati ICC: Israel Percepat Praktik Apartheid di Hebron
loading...
A
A
A
TEL AVIV - Kelompok hak asasi manusia Israel, B'Tselem, mengirim surat pada Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, awal pekan ini.
B'Tselem meminta ICC melakukan intervensi mendesaknya untuk menghentikan pengusiran komunitas Palestina dari rumah dan tanah mereka di kota Hebron, Tepi Barat.
Israel saat ini bekerja untuk mengusir sekitar 1.000 warga Palestina dari wilayah itu dan menghancurkan komunitas mereka.
“Negara Pendudukan telah mencoba mengusir komunitas-komunitas ini selama beberapa dekade, tetapi baru-baru ini meningkatkan penindasannya dalam lingkup, tingkat keparahan dan frekuensinya,” ungkap B'Tselem dalam surat kepada Jaksa ICC, Karim Khan, yang meminta intervensinya.
“Kami meminta intervensi mendesak Anda untuk mencegah Israel melanjutkan kebijakan ini dan menjelaskan kepada Pemerintah Israel bahwa pemindahan paksa penduduk dari rumah mereka, baik secara langsung atau melalui pembentukan lingkungan yang memaksa, merupakan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8(2)(a)(vii) Statuta Roma," papar surat itu.
Dorongan untuk mengusir warga Palestina dari Hebron meningkat menyusul keputusan Mahkamah Agung Israel pada Mei lalu.
B'Tselem mengatakan putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum internasional dan prinsip-prinsip moral dasar dengan mencapai kesimpulan bahwa penduduk tidak memiliki hak untuk tinggal di tanah itu dan tidak ada halangan hukum untuk mengusir mereka.
Sejak putusan Mahkamah Agung, Israel telah meningkatkan apa yang digambarkan B'Tselem sebagai "tindakan yang digunakan (Israel) untuk melakukan kejahatan perang dan mencoba dan mengusir masyarakat."
B'Tselem meminta ICC melakukan intervensi mendesaknya untuk menghentikan pengusiran komunitas Palestina dari rumah dan tanah mereka di kota Hebron, Tepi Barat.
Israel saat ini bekerja untuk mengusir sekitar 1.000 warga Palestina dari wilayah itu dan menghancurkan komunitas mereka.
“Negara Pendudukan telah mencoba mengusir komunitas-komunitas ini selama beberapa dekade, tetapi baru-baru ini meningkatkan penindasannya dalam lingkup, tingkat keparahan dan frekuensinya,” ungkap B'Tselem dalam surat kepada Jaksa ICC, Karim Khan, yang meminta intervensinya.
“Kami meminta intervensi mendesak Anda untuk mencegah Israel melanjutkan kebijakan ini dan menjelaskan kepada Pemerintah Israel bahwa pemindahan paksa penduduk dari rumah mereka, baik secara langsung atau melalui pembentukan lingkungan yang memaksa, merupakan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8(2)(a)(vii) Statuta Roma," papar surat itu.
Dorongan untuk mengusir warga Palestina dari Hebron meningkat menyusul keputusan Mahkamah Agung Israel pada Mei lalu.
B'Tselem mengatakan putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum internasional dan prinsip-prinsip moral dasar dengan mencapai kesimpulan bahwa penduduk tidak memiliki hak untuk tinggal di tanah itu dan tidak ada halangan hukum untuk mengusir mereka.
Sejak putusan Mahkamah Agung, Israel telah meningkatkan apa yang digambarkan B'Tselem sebagai "tindakan yang digunakan (Israel) untuk melakukan kejahatan perang dan mencoba dan mengusir masyarakat."