Pengamat Puji Sikap Kemlu Terkait Referendum Rusia
Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:47 WIB
loading...
Pengamat Puji Sikap Kemlu Terkait Referendum Rusia. FOTO/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Algooth Putranto memuji Kementerian Luar Negeri yang akhirnya bersikap tegas terhadap referendum wilayah Ukraina yang dicaplok Rusia.
“Akhirnya, Pejambon (Kemlu) insyaf dengan bersikap tegas terhadap referendum bodong Rusia yang dijajah Ukraina. Nampaknya sikap Kemlu lebih tegas,” tuturnya, Selasa (3/10).
Baca: Rusia Dilaporkan Bersiap Caplok Wilayah Referendum
Setelah berbulan-bulan, lanjutnya, Pemerintah Indonesia akhirnya kini mampu bersikap sangat tegas terhadap tindakan agresi Rusia berkedok invasi tersebut.
“Mungkin pada akhirnya, setelah tantara Rusia kocar-kacir, Kemlu teringat pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang merupakan visi bangsa ini tentang kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.
Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson, oleh Rusia.
“Akhirnya, Pejambon (Kemlu) insyaf dengan bersikap tegas terhadap referendum bodong Rusia yang dijajah Ukraina. Nampaknya sikap Kemlu lebih tegas,” tuturnya, Selasa (3/10).
Baca: Rusia Dilaporkan Bersiap Caplok Wilayah Referendum
Setelah berbulan-bulan, lanjutnya, Pemerintah Indonesia akhirnya kini mampu bersikap sangat tegas terhadap tindakan agresi Rusia berkedok invasi tersebut.
“Mungkin pada akhirnya, setelah tantara Rusia kocar-kacir, Kemlu teringat pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang merupakan visi bangsa ini tentang kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.
Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson, oleh Rusia.
Lihat Juga :