Pengamat Puji Sikap Kemlu Terkait Referendum Rusia

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:47 WIB
loading...
Pengamat Puji Sikap Kemlu Terkait Referendum Rusia
Pengamat Puji Sikap Kemlu Terkait Referendum Rusia. FOTO/Reuters
A A A
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Algooth Putranto memuji Kementerian Luar Negeri yang akhirnya bersikap tegas terhadap referendum wilayah Ukraina yang dicaplok Rusia.

“Akhirnya, Pejambon (Kemlu) insyaf dengan bersikap tegas terhadap referendum bodong Rusia yang dijajah Ukraina. Nampaknya sikap Kemlu lebih tegas,” tuturnya, Selasa (3/10).



Setelah berbulan-bulan, lanjutnya, Pemerintah Indonesia akhirnya kini mampu bersikap sangat tegas terhadap tindakan agresi Rusia berkedok invasi tersebut.

“Mungkin pada akhirnya, setelah tantara Rusia kocar-kacir, Kemlu teringat pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang merupakan visi bangsa ini tentang kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.

Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson, oleh Rusia.



Referendum akal-akalan ini kemudian diresmikan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin yang pada Jumat (30/9/2022) mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam "operasi militer khusus", bahkan ketika dia menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius.

Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan di Ukraina.

Cuitan Kemlu RI di Twitter pada Minggu, (2/10/2022) menyatakan “Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB,”

Indonesia menilai bahwa referendum sepihak tersebut akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)