Berapakah Gaji Asisten Rumah Tangga di Arab Saudi? Yuk Simak

Senin, 03 Oktober 2022 - 16:23 WIB
loading...
Berapakah Gaji Asisten Rumah Tangga di Arab Saudi? Yuk Simak
Tenaga kerja wanita Indonesia untuk tujuan negara-negara Timur Tengah difoto untuk paspor di kantor imigrasi di Tangerang, Banten, 23 Juni 2011. Foto/REUTERS/Beawiharta
A A A
RIYADH - Melihat ketatnya persaingan dalam dunia kerja, tak jarang beberapa orang mulai melirik ke opsi lain seperti merantau ke luar negeri.

Salah satunya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negeri orang.

Umumnya para tenaga kerja ini dikirimkan ke negara-negara Asia terdekat seperti Malaysia, Taiwan, atau Australia.

Tapi tak jarang juga mereka dikirim ke negara Timur Tengah seperti Arab Saudi. Hal ini dikarenakan karena prospek gaji yang cukup menggiurkan yang ditawarkan negara tersebut.



Pada 6 Maret 2022 lalu melalui kanal YouTube-nya, Mantan TKW bernama Risa Pungut menceritakan besaran gaji yang diterima di tiga negara yaitu, Arab Saudi, Dubai, dan Abu Dhabi saat menjadi Asisten Rumah Tangga.

Ia menjelaskan pada tahun 2021, gaji yang diterima yakni 1.200 dirham atau Rp4,698 juta.

Namun, Risa menjelaskan, jika besaran gaji tersebut juga bergantung pada perusahaan yang memberangkatkan TKI tersebut.

“Kalau lewat agen, kalau dikasih taunya gajinya segitu ya segitu, tapi kalau lewat sponsor jangan percaya, ada yang bilang gajinya Rp5,5 juta itu enggak ada,” ujar dia.



Selain itu, Risa mengaku bekerja di Timur Tengah sebagai pengasuh anak dan menerima gaji 1.200 dirham. Namun, untuk pekerja lainnya yang khusus memasak terkadang gajinya dibedakan.

“Kalau yang masak itu biasanya lebih besar, ada yang 1.300 dirham (Rp5,90 juta),” ujar dia.

Selain itu, Risa mengungkapkan besaran gaji TKI tergantung majikannya.

“Gimana nasib kita saja, kalau ketemu majikan baik gajinya bisa ditambahin setiap tahun,” ucap dia.

Dalam kesepakatan yang mengatur standar perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja di Arab Saudi dengan TKI berisi bahwa upah minimum ditetapkan sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp 5,63 juta (kurs Rp 3.755/riyal, mengutip Bloomberg) per bulan.

"Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 riyal yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan.

Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 riyal yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar," tutur Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

Penulis:MG/Bijak Diaz Afianto

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)