Berapakah Gaji Asisten Rumah Tangga di Arab Saudi? Yuk Simak

Senin, 03 Oktober 2022 - 16:23 WIB
loading...
Berapakah Gaji Asisten...
Tenaga kerja wanita Indonesia untuk tujuan negara-negara Timur Tengah difoto untuk paspor di kantor imigrasi di Tangerang, Banten, 23 Juni 2011. Foto/REUTERS/Beawiharta
A A A
RIYADH - Melihat ketatnya persaingan dalam dunia kerja, tak jarang beberapa orang mulai melirik ke opsi lain seperti merantau ke luar negeri.

Salah satunya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negeri orang.

Umumnya para tenaga kerja ini dikirimkan ke negara-negara Asia terdekat seperti Malaysia, Taiwan, atau Australia.

Tapi tak jarang juga mereka dikirim ke negara Timur Tengah seperti Arab Saudi. Hal ini dikarenakan karena prospek gaji yang cukup menggiurkan yang ditawarkan negara tersebut.

Baca juga: Wali Kota: 10% Pria Rusia Rela Bertempur di Ukraina untuk Hindari Istri Cerewet

Pada 6 Maret 2022 lalu melalui kanal YouTube-nya, Mantan TKW bernama Risa Pungut menceritakan besaran gaji yang diterima di tiga negara yaitu, Arab Saudi, Dubai, dan Abu Dhabi saat menjadi Asisten Rumah Tangga.

Ia menjelaskan pada tahun 2021, gaji yang diterima yakni 1.200 dirham atau Rp4,698 juta.

Namun, Risa menjelaskan, jika besaran gaji tersebut juga bergantung pada perusahaan yang memberangkatkan TKI tersebut.

“Kalau lewat agen, kalau dikasih taunya gajinya segitu ya segitu, tapi kalau lewat sponsor jangan percaya, ada yang bilang gajinya Rp5,5 juta itu enggak ada,” ujar dia.

Baca juga: Hanya 9 Negara Dukung Upaya Ukraina Masuk NATO

Selain itu, Risa mengaku bekerja di Timur Tengah sebagai pengasuh anak dan menerima gaji 1.200 dirham. Namun, untuk pekerja lainnya yang khusus memasak terkadang gajinya dibedakan.

“Kalau yang masak itu biasanya lebih besar, ada yang 1.300 dirham (Rp5,90 juta),” ujar dia.

Selain itu, Risa mengungkapkan besaran gaji TKI tergantung majikannya.

“Gimana nasib kita saja, kalau ketemu majikan baik gajinya bisa ditambahin setiap tahun,” ucap dia.

Dalam kesepakatan yang mengatur standar perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja di Arab Saudi dengan TKI berisi bahwa upah minimum ditetapkan sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp 5,63 juta (kurs Rp 3.755/riyal, mengutip Bloomberg) per bulan.

"Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 riyal yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan.

Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 riyal yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar," tutur Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

Penulis:MG/Bijak Diaz Afianto

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Fakta Diplomasi Ayat...
9 Fakta Diplomasi Ayat Suci Al-Quran pada Pemakaman Khamenei, Kirim Sinyal Bedakan Siapa Sekutu dan Musuh
Ayat Al-Quran tentang...
Ayat Al-Qur'an tentang Perang Badar dalam Seremoni Pemakaman Khamenei, Pujian atau Ejekan untuk Arab Saudi?
Raja Salman dan Mohammed...
Raja Salman dan Mohammed bin Salman Sampaikan Belasungkawa Meski Tak Melayat untuk Khamenei
Deretan Delegasi Asing...
Deretan Delegasi Asing yang Hadiri Pemakaman Khamenei, Salah Satunya Musuh Bebuyutan Iran
Houthi Ancam Saudi,...
Houthi Ancam Saudi, Riyadh Janji Beri Respons Keras!
China Diduga Berupaya...
China Diduga Berupaya Perluas Ekspansi Senjata ke Timur Tengah via Pakistan
Arab Saudi Kirim Delegasi...
Arab Saudi Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei, Ini Alasannya!
Jenazah Khamenei Disemayamkan...
Jenazah Khamenei Disemayamkan di Teheran, Prosesi Pemakaman Digelar Sepekan
Terungkap, AS Sempat...
Terungkap, AS Sempat Desak Israel Tak Bunuh Menlu dan Ketua Parlemen Iran
Rekomendasi
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
JICT dan Bea Cukai Sinergi...
JICT dan Bea Cukai Sinergi Percepat Penanganan Kontainer Longstay di Pelabuhan
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
Berita Terkini
Hindari Teluk, Irak...
Hindari Teluk, Irak Bersiap Buka Lagi Jalur Darat Suriah untuk Ekspor Minyak
Hamas Peringatkan Upaya...
Hamas Peringatkan Upaya Israel Ciptakan Kekosongan Pemerintahan di Gaza
Inti Kunjungan PM Modi:...
Inti Kunjungan PM Modi: India Akan Pasok Rudal BrahMos dan Astra ke Indonesia
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
4 Dampak Mengerikan...
4 Dampak Mengerikan Serangan Drone Ukraina ke Rusia, Pilihan Putin Makin Sempit
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Infografis
Hasil Drawing Babak...
Hasil Drawing Babak 4: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved