Berapakah Gaji Asisten Rumah Tangga di Arab Saudi? Yuk Simak
Senin, 03 Oktober 2022 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesepakatan yang mengatur standar perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja di Arab Saudi dengan TKI berisi bahwa upah minimum ditetapkan sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp 5,63 juta (kurs Rp 3.755/riyal, mengutip Bloomberg) per bulan.
"Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 riyal yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan.
Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 riyal yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar," tutur Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Penulis:MG/Bijak Diaz Afianto
"Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 riyal yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan.
Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 riyal yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar," tutur Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Penulis:MG/Bijak Diaz Afianto
(sya)
Lihat Juga :