Singapura Hukum Gantung Dua Pengedar Narkoba

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 13:36 WIB
loading...
A A A


Sebelumnya pada 7 Juli, dua narapidana Singapura dieksekusi dan dua lagi digantung dalam beberapa hari satu sama lain di akhir bulan itu. Dua pria - seorang Singapura dan seorang Malaysia - digantung pada hari Selasa.

“Saya khawatir akan ada lebih banyak lagi yang akan datang tahun ini, mungkin setelah perayaan Hari Nasional (9 Agustus),” kata Han. “Eksekusi tahun ini bisa melampaui 13 tahanan yang digantung pada 2018,” tambahnya.

Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia dan menegaskan bahwa hukuman mati tetap menjadi pencegah yang efektif terhadap perdagangan manusia.
(esn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)