Biden Tak Terima Rusia Hukum Atlet AS 9 Tahun Penjara karena Narkoba
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 05:13 WIB
loading...
Biden Tak Terima Rusia Hukum Atlet AS 9 Tahun Penjara karena Narkoba. FOTO/Reuters
A
A
A
WASHINGTON - Pengadilan Rusia pada Kamis (4/8/2022) memvonis bintang bola basket Amerika Serikat (AS) Brittney Griner sembilan tahun penjara atas penyelundupan narkoba. Presiden AS Joe Biden menyebut putusan itu "tidak dapat diterima."
“Pengadilan mendapatkan terdakwa bersalah karena menyelundupkan dan memiliki narkotika dalam jumlah besar," kata hakim Anna Sotnikova di pengadilan di kota Khimki di luar Moskow, seperti dikutip dari AFP.
Baca: Biden Tawarkan Perundingan dengan Rusia, Minta China Terlibat
Sotnikova menghukum Griner, 31, sembilan tahun penjara dan mengatakan dia juga harus membayar denda satu juta rubel (USD 16.590). Biden segera merilis sebuah pernyataan, menyebut hukuman pengadilan Rusia terhadap Griner “tidak dapat diterima.”
“Rusia secara salah menahan Brittney. Itu tidak dapat diterima dan saya meminta Rusia untuk segera membebaskannya, sehingga dia bisa bersama istrinya, orang yang dicintai, teman, dan rekan satu timnya," kata Biden dalam pernyataannya.
“Pengadilan mendapatkan terdakwa bersalah karena menyelundupkan dan memiliki narkotika dalam jumlah besar," kata hakim Anna Sotnikova di pengadilan di kota Khimki di luar Moskow, seperti dikutip dari AFP.
Baca: Biden Tawarkan Perundingan dengan Rusia, Minta China Terlibat
Sotnikova menghukum Griner, 31, sembilan tahun penjara dan mengatakan dia juga harus membayar denda satu juta rubel (USD 16.590). Biden segera merilis sebuah pernyataan, menyebut hukuman pengadilan Rusia terhadap Griner “tidak dapat diterima.”
“Rusia secara salah menahan Brittney. Itu tidak dapat diterima dan saya meminta Rusia untuk segera membebaskannya, sehingga dia bisa bersama istrinya, orang yang dicintai, teman, dan rekan satu timnya," kata Biden dalam pernyataannya.
Lihat Juga :