Videonya Viral, Wanita Ini Dianggap Menghina Islam dalam Acara Komedi
Senin, 11 Juli 2022 - 14:21 WIB
loading...
Seorang muslimah di Malaysia diselidiki Departemen Agama setelah penampilannya di acara komedi dianggap telah menghina agama Islam. Foto/Free Malaysia Today
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang muslimah di Malaysia sedang diselidiki Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) gara-gara videonya yang viral di acara komedi. Dalam acara itu, dia dianggap menghina Islam setelah melucuti jilbab dan baju kurung sehingga tampil seksi.
Wanita itu tampil di acara "Crackhouse Comedy Club House", semacam stand-up commedy, di Taman Tun Dr Ismail (TTDI) baru-baru ini. Acara itu berlangsung menjelang perayaan Iduladha.
Video pendek berdurasi 54 detik yang telah viral di media sosial menunjukkan wanita itu pertama-tama mengaku telah hafal 15 juz Al-Qur'an. Tak lama kemudian dia melepaskan jilbab dan baju kurungnya, memperlihatkan pakaian minim di bagian bawah.
Aksinya mendapat sorakan dan tawa dari para penonton acara tersebut.
Direktur Jawi Ajib Ismail mengatakan departemennya telah melihat video tersebut dan penyelidikan awal telah dilakukan oleh divisi penegakan Jawi.
Baca juga: India Tangkap Pembuat Aplikasi Penjual Wanita Muslim, Ini Tampangnya
“Ini berada di bawah Pasal 7 Undang-Undang Pelanggaran Pidana Syariah (Wilayah Federal) 1997 (UU 559), yaitu tentang menghina atau menyebabkan penghinaan terhadap Islam," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Senin (11/7/2022).
Wanita itu tampil di acara "Crackhouse Comedy Club House", semacam stand-up commedy, di Taman Tun Dr Ismail (TTDI) baru-baru ini. Acara itu berlangsung menjelang perayaan Iduladha.
Video pendek berdurasi 54 detik yang telah viral di media sosial menunjukkan wanita itu pertama-tama mengaku telah hafal 15 juz Al-Qur'an. Tak lama kemudian dia melepaskan jilbab dan baju kurungnya, memperlihatkan pakaian minim di bagian bawah.
Aksinya mendapat sorakan dan tawa dari para penonton acara tersebut.
Direktur Jawi Ajib Ismail mengatakan departemennya telah melihat video tersebut dan penyelidikan awal telah dilakukan oleh divisi penegakan Jawi.
Baca juga: India Tangkap Pembuat Aplikasi Penjual Wanita Muslim, Ini Tampangnya
“Ini berada di bawah Pasal 7 Undang-Undang Pelanggaran Pidana Syariah (Wilayah Federal) 1997 (UU 559), yaitu tentang menghina atau menyebabkan penghinaan terhadap Islam," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Senin (11/7/2022).
Lihat Juga :