Reformasi Militer Kanada, dari Mewarnai Rambut hingga Izinkan Pria Memakai Rok

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:22 WIB
loading...
Reformasi Militer Kanada,...
Militer Kanada melakukan reformasi kode pakaian yang radikal. Foto/Ilustrasi
A A A
OTTAWA - Militer Kanada memperkenalkan perubahan yang cukup radikal dalam kode pakaian. Perubahan ini memungkinkan anggota militer memiliki kuku panjang, tato wajah, dan mewarnai rambut. Aturan baru juga mengizinkan pria memakai rok.

Menurut FAQ yang dirilis oleh militer Kanada pada hari Selasa lalu, revisi aturan berpakaian sudah lama tertunda, tetapi perubahan itu tidak dilakukan dengan mudah.

“Kemunculan Angkatan Bersenjata Kanada (CAF) tidak sejalan dengan masyarakat Kanada yang dilayaninya,” bunyi dokumen itu seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (7/7/2022).

CAF mengatakan tujuan reformasi, yang akan mulai berlaku pada September 2022, adalah untuk membuat aturan lebih inklusif dan netral gender.



Salah satu perubahan besar adalah seragam tidak lagi dibagi menjadi kategori pria dan wanita. Ini berarti bahwa prajurit yang mengidentifikasi sebagai laki-laki akan dapat mengenakan rok, mengingat semua referensi gender telah dihapus sehubungan dengan barang-barang seperti rok, nilon, dan dompet.

“Kedua katalog ini terbuka untuk semua anggota dan dapat dicampur. Anggota CAF dapat memilih desain mana yang paling cocok, selama itu dikenakan sesuai dengan Instruksi Pakaian,” kata militer Kanada, dengan pengecualian untuk acara-acara khusus seperti parade.

Selain itu, rekrutan tidak lagi harus mencukur rambut mereka dalam pelatihan dasar, dan tidak akan ada batasan panjang rambut kecuali jika hal itu menghambat kinerja. Prajurit juga akan diizinkan untuk mewarnai rambut mereka dan memiliki kuku panjang serta tindik telinga, jika tidak mengganggu tugas mereka.

Tato wajah juga dapat diterima, kecuali jika terkait dengan geng kriminal atau menunjukkan diskriminasi terhadap orang lain.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)