Saudi Ancam Denda Rp39,6 Juta Siapapun yang Berhaji Tanpa Izin
Rabu, 29 Juni 2022 - 16:41 WIB
loading...
Saudi Ancam Denda Rp39,6 Juta Siapapun yang Berhaji Tanpa Izin. FOTO/SPA
A
A
A
RIYADH - Orang yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin menghadapi denda USD2.666 (Rp39,6 juta). Hal itu diungkapkan Kementerian Keamanan Umum Arab Saudi , Rabu (29/6/2022).
Seperti dilaporkan Arab News, Juru bicara resmi otoritas, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mengatakan, jemaah haji harus mendapatkan izin haji dari entitas terkait sebelum mencoba melakukan ritual Muslim.
Baca: Indonesia Tak Ambil Tambahan 10.000 Kuota Haji 2022
Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Al-Shuwairkh mendesak jemaah haji untuk secara ketat mengikuti instruksi haji. Ia juga menekankan bahwa pasukan keamanan akan “memenuhi tugas mereka” dalam mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Mekah dan tempat suci lainnya untuk mencegah segala pelanggaran.
Tahun ini, Arab Saudi mengizinkan lebih dari satu juta jemaah haji dari luar negeri untuk menunaikan ibadah haji. Ini pertama kalinya Saudi menerima jemaah dari luar negeri, setelah dua tahun pembatasan karena pandemi COVID-19, yang membatasi ziarah ke penduduk Kerajaan.
Seperti dilaporkan Arab News, Juru bicara resmi otoritas, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mengatakan, jemaah haji harus mendapatkan izin haji dari entitas terkait sebelum mencoba melakukan ritual Muslim.
Baca: Indonesia Tak Ambil Tambahan 10.000 Kuota Haji 2022
Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Al-Shuwairkh mendesak jemaah haji untuk secara ketat mengikuti instruksi haji. Ia juga menekankan bahwa pasukan keamanan akan “memenuhi tugas mereka” dalam mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Mekah dan tempat suci lainnya untuk mencegah segala pelanggaran.
Tahun ini, Arab Saudi mengizinkan lebih dari satu juta jemaah haji dari luar negeri untuk menunaikan ibadah haji. Ini pertama kalinya Saudi menerima jemaah dari luar negeri, setelah dua tahun pembatasan karena pandemi COVID-19, yang membatasi ziarah ke penduduk Kerajaan.
Lihat Juga :