Larang Perempuan Aborsi, AS Dikecam Para Sekutunya

Sabtu, 25 Juni 2022 - 08:22 WIB
loading...
Larang Perempuan Aborsi, AS Dikecam Para Sekutunya
Mahkamah Agung AS melarang perempuan untuk aborsi. Putusan ini membuat AS dikecam para sekutu Barat-nya. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Jumat memutuskan melarang perempuan aborsi atau menggugurkan janin. Putusan itu membuat Amerika dikecam para sekutu Barat-nya.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan aborsi merupakan hak seorang perempuan atas tubuhnya.

"Berita yang keluar dari Amerika Serikat sangat mengerikan," kata Trudeau di Twitter.

"Tidak ada pemerintah, politisi, atau pria yang harus memberi tahu seorang wanita apa yang bisa dan tidak bisa dia lakukan dengan tubuhnya."



Enam hakim Mahkamah Agung AS yang ditunjuk oleh presiden AS sebelumnya, membatalkan putusan penting tahun 1973 "Roe v Wade" yang mengabadikan hak aborsi, dengan mengatakan bahwa masing-masing negara bagian sekarang dapat mengizinkan atau membatasi prosedur itu sendiri.

Tiga hakim yang ditunjuk Partai Demokrat berbeda pendapat.

Dalam pernyataannya, Trudeau mengungkapkan kesedihan dan simpati atas jutaan perempuan Amerika yang kehilangan hak legal mereka untuk melakukan aborsi.

"Saya tidak dapat membayangkan ketakutan dan kemarahan yang Anda rasakan saat ini," katanya, sambil meyakinkan para perempuan di Kanada bahwa dia akan "selalu membela hak Anda untuk memilih".

Aborsi di Kanada legal di semua tahap kehamilan dan didanai oleh sistem perawatan kesehatan pemerintah.

Putusan MA Amerika bertentangan dengan tren internasional untuk melonggarkan undang-undang aborsi, termasuk di negara-negara seperti Irlandia, Argentina, Meksiko, dan Kolombia di mana Gereja Katolik terus memiliki pengaruh yang cukup besar.

Kepala hak asasi manusia (HAM) PBB Michelle Bachelet menyebutnya sebagai "pukulan besar bagi hak asasi perempuan dan kesetaraan gender".

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menyebut putusan Mahkamah Agung AS sebagai "langkah mundur yang besar".

Johnson, di Kigali untuk pertemuan kepala pemerintahan Persemakmuran, mengatakan putusan itu memiliki dampak besar pada pemikiran orang di seluruh dunia.

"Saya pikir ini adalah langkah mundur yang besar. Saya selalu percaya pada hak perempuan untuk memilih dan saya berpegang pada pandangan itu, dan itulah mengapa Inggris memiliki undang-undang yang berlaku," katanya.

Presiden Prancis Emmanuel Macron pada hari Jumat mengutuk putusan itu, dengan mengatakan itu adalah tantangan bagi kebebasan perempuan.

"Mereka harus dilindungi. Saya menyatakan solidaritas saya dengan perempuan yang kebebasannya hari ini ditentang oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat," bunyi tweet Macron, seperti dikutip AFP, Sabtu (25/6/2022).
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)