AS Tunjuk 'Pemburu Nazi' Pimpin Penyelidikan Kejahatan Perang di Ukraina

Kamis, 23 Juni 2022 - 19:47 WIB
loading...
AS Tunjuk Pemburu Nazi Pimpin Penyelidikan Kejahatan Perang di Ukraina
AS tunjuk Eli Rosenbaum sebagai pemimpin penyelidikan kejahatan perang di Ukraina. Foto/Times of Israel
A A A
KIEV - Amerika Serikat (AS) menunjuk sosok yang dijuluki sebagai "pemburu Nazi " untuk memimpin penyelidikan kejahatan perang di Ukraina . Hal itu diungkapkan jaksa agung Merrick Garland.

Dia mengatakan bahwa Tim Akuntabilitas Kejahatan Perang Departemen Kehakiman AS, yang akan membantu pihak berwenang Ukraina mengadili penjahat perang, akan dipimpin oleh Eli Rosenbaum.

Rosenbaum, seorang veteran 36 tahun dari departemen kehakiman, telah menjabat sebagai direktur Strategi dan Kebijakan Penegakan Hak Asasi Manusia dan membantu departemen itu dengan lebih dari 100 kasus untuk mencabut kewarganegaraan atau mendeportasi tersangka Nazi.

"Saya di sini untuk menyatakan dukungan tak tergoyahkan dari Amerika Serikat untuk rakyat Ukraina di tengah invasi Rusia yang tidak beralasan dan tidak adil," ucap Garland selama kunjungan mendadaknya ke Ukraina seperti dilansir dari Independent, Kamis (23/6/2022).



Dia juga bertemu dengan jaksa agung Ukraina Iryna Venediktova di Krakovets di perbatasan Polandia-Ukraina.

“Amerika – dan dunia – telah melihat banyak gambar mengerikan dan membaca kisah menyayat hati tentang kebrutalan dan kematian yang dihasilkan dari invasi tidak adil Rusia ke Ukraina,” katanya.

“Tidak ada tempat persembunyian bagi penjahat perang. Departemen Kehakiman AS akan mengejar setiap jalan pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan kejahatan perang dan kekejaman lainnya di Ukraina,” ia menekankan.

“Bekerja bersama mitra domestik dan internasional kami, Departemen Kehakiman akan tanpa henti dalam upaya kami untuk meminta pertanggungjawaban setiap orang yang terlibat dalam kejahatan perang, penyiksaan, dan pelanggaran berat lainnya selama konflik tak beralasan di Ukraina,” tambah Garland.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)