Rusia akan Perluas Definisi Pengkhianatan, Ini Rincian Hukumannya

Rabu, 08 Juni 2022 - 10:54 WIB
loading...
Rusia akan Perluas Definisi...
Anggota parlemen menggelar sidang di Duma Negara, Moskow, Rusia. Foto/REUTERS
A A A
MOSKOW - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Rusia dapat diperluas untuk memasukkan satu pasal yang melarang seruan publik untuk tindakan yang bertujuan merusak keamanan negara.

Pada Senin (6/6/2022), komite parlemen merekomendasikan agar anggota parlemen menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang masalah tersebut.

Rancangan undang-undang membayangkan denda hingga 500.000 rubel (sekitar USD8.000) atau hukuman penjara dari dua hingga empat tahun, untuk pelanggaran itu.

Baca juga: Untung Besar dari Perang, Polandia Ekspor Senjata Senilai Rp9 Triliun ke Ukraina

Jika seruan itu datang dari sekelompok orang, atau termasuk ancaman kekerasan, hukumannya akan meningkat hingga tujuh tahun penjara dengan denda hingga 2,5 juta rubel (sekitar USD40.000).

Baca juga: Komentar PBB Soal Tuduhan Rusia Curi Gandum Ukraina

Undang-undang yang diusulkan juga menyarankan mengkriminalisasi partisipasi warga Rusia dalam peperangan di luar negeri yang ditujukan untuk kepentingan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenderal Tertinggi AS...
Jenderal Tertinggi AS Ungkap Jet Tempur F-16 Ukraina Tembak Jatuh Su-35 Rusia dalam Duel Langit
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Presiden Zelensky Pecat...
Presiden Zelensky Pecat Panglima Militer Ukraina, Rusia Untung Besar!
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
Makin Kewalahan, Rusia...
Makin Kewalahan, Rusia Pilih Buru Operator Drone Ukraina
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
AS Resmi Jalin Kerja...
AS Resmi Jalin Kerja Sama Nuklir dengan Arab Saudi di Tengah Konflik Iran
Rekomendasi
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Berita Terkini
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved