WNI yang Pernah Studi di 50 Universitas Top Dunia Boleh Ajak Keluarga Tinggal di Inggris

Senin, 06 Juni 2022 - 14:25 WIB
loading...
WNI yang Pernah Studi di 50 Universitas Top Dunia Boleh Ajak Keluarga Tinggal di Inggris
Inggris memberikan kesempatan bagi para WNI yang pernah studi di antara 50 universitas top dunia untuk membawa keluarganya tinggal di negara tersebut. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) akan mendapatkan keuntungan dari visa baru yang diluncurkan pada 30 Mei 2022 untuk mendorong individu-individu berbakat untuk pindah ke Inggris pada tahap awal karier mereka.

Inggris telah memberikan hak kepada semua lulusan dari program studi selama satu tahun atau lebih di Universitas Inggris untuk tinggal dan bekerja di Inggris selama 2 atau 3 tahun setelah lulus, melalui skema visa kerja pasca-studi.

Sekarang, Inggris membuka pintu untuk semua lulusan yang pernah belajar di salah satu dari 50 Universitas non-Inggris top dunia dalam 5 tahun terakhir, termasuk bagi para WNI.

Visa High Potential Individual (HPI) memberikan izin untuk tinggal di Inggris selama minimal 2 tahun, atau 3 tahun jika orang tersebut memiliki kualifikasi PhD atau Doktoral.



Dengan visa HPI, setiap individu bisa bekerja, mencari pekerjaan, menjadi wiraswasta, melakukan pekerjaan sukarela, membawa pasangan dan anak-anaknya, dan bepergian ke luar negeri serta kembali ke Inggris.

Tidak ada pekerjaan yang diperlukan untuk mengajukan visa–mereka bisa mencari pekerjaan saat sudah berada di Inggris.

Untuk mendaftar, WNI terkait harus memiliki kualifikasi (titel) oleh universitas top 50 non-Inggris yang memenuhi syarat dalam 5 tahun terakhir.

Pemeringkatan yang digunakan untuk menentukan 50 teratas adalah The Times Education World University Rankings, Quacquarelli Symonds World University Rankings dan Academic Ranking of World Universities.

Universitas harus ditempatkan di 50 teratas dari setidaknya dua dari tiga peringkat untuk tahun di mana pelamar menerima kualifikasi untuk memenuhi syarat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)