Profil Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Bertekad Kembali ke Panggung Politik
Jum'at, 03 Juni 2022 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Soal Kemustahilan Perang Nuklir, Medvedev: Mereka Selalu Salah!
Pada tahun 2020, Najib Razak divonis 12 tahun penjara dan denda Rp725 miliar akibat kasus korupsi Malaysia Development Berhad (1MDB).
Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tuduhan pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran kriminal.
Total dana yang masuk ke rekening pribadinya mencapai USD4,5 miliar. Najib Razak menyangkal dan melakukan banding. Namun, pengadilan menolaknya.
Meski sudah divonis 12 tahun penjara, Najib Razak sepertinya bersiap kembali ke kancah perpolitikan Malaysia.
Hal ini disambut baik oleh rakyat Malaysia terutama para pemilih dari suku Melayu di wilayah pedesaan.
Penasihat koalisi Barisan Nasional (BN) itu berhasil membawa BN meraih dua kemenangan telak di pemilu parlemen negara bagian Melaka dan Johor, beberapa waktu lalu.
Pada tahun 2020, Najib Razak divonis 12 tahun penjara dan denda Rp725 miliar akibat kasus korupsi Malaysia Development Berhad (1MDB).
Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tuduhan pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran kriminal.
Total dana yang masuk ke rekening pribadinya mencapai USD4,5 miliar. Najib Razak menyangkal dan melakukan banding. Namun, pengadilan menolaknya.
Meski sudah divonis 12 tahun penjara, Najib Razak sepertinya bersiap kembali ke kancah perpolitikan Malaysia.
Hal ini disambut baik oleh rakyat Malaysia terutama para pemilih dari suku Melayu di wilayah pedesaan.
Penasihat koalisi Barisan Nasional (BN) itu berhasil membawa BN meraih dua kemenangan telak di pemilu parlemen negara bagian Melaka dan Johor, beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :