Kerap Tuding Rusia, Ternyata Ukraina Gunakan Senjata Haram Amunisi Tandan

Selasa, 19 April 2022 - 22:57 WIB
loading...
Kerap Tuding Rusia, Ternyata Ukraina Gunakan Senjata Haram Amunisi Tandan
Kerap menuding Rusia, Ukraina ternyata gunakan senjata haram amunisi tandan. Foto/Business Insider
A A A
KIEV - Ukraina dilaporkan menembakkan roket amunisi tandan, yang telah dilarang di lebih dari 100 negara berdasarkan perjanjian internasional, untuk mengusir pasukan Rusia dari sebuah desa bulan lalu.Adalahmedia Amerika Serikat (AS) The New York Times yang melaporkan hal tersebut.

Pasukan Ukraina merebut kembali penduduk desa Husarivka, sebuah dusun pedesaan yang terletak 60 mil selatan kota Kharkiv, pada 26 Maret, tak lama setelah direbut oleh pasukan Rusia menyerang.

The New York Times mengatakan wartawannya mengidentifikasi roket artileri Uragan 220 milimeter yang telah ditembakkan ke pasukan Rusia oleh pasukan Ukraina pada 6 Maret atau 7 Maret.



Uragan adalah munisi tandan. Bom tandan dilarang oleh lebih dari 100 negara sebagai bagian dari Konvensi 2010 tentang Munisi Tandan. Namun, Rusia, Ukraina, dan AS termasuk di antara negara-negara yang tidak menandatangani perjanjian tersebut seperti dikutip dari Business Insider, Selasa (19/4/2022).

Menurut laporan The New York Times tidak ada yang tewas dalam serangan bom cluster tersebut, tetapi mencatat bahwa dua orang tewas oleh penembakan Ukraina selama pendudukan desa.

Bom cluster atau munisi tandan adalah jenis roket yang pecah menjadi bom yang lebih kecil setelah ditembakkan untuk mencakup area tumbukan seluas mungkin. Juru kampanye senjata dan kelompok hak asasi mengatakan bahwa karena desainnya yang tidak pandang bulu, roket menempatkan warga sipil dalam bahaya.



Angkatan bersenjata Ukraina tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Business Insider.

Rusia telah berulang kali dituduh menggunakan munisi tandan selama invasinya ke Ukraina, tetapi ini adalah pertama kalinya pasukan Ukraina dituduh melakukannya selama konflik ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)