Kentut di Depan Polisi, Warga Austria Didenda Rp8 Juta

Kamis, 18 Juni 2020 - 11:07 WIB
loading...
Kentut di Depan Polisi,...
Ilustrasi warga melintas di depan polisi. Foto/Reuters
A A A
WINA - Kentut di depan publik memang merupakan hal yang memalukan, bukan hanya di Indonesia. Tapi, tak bisa dibayangkan jika kentut di depan umum justru akan didenda.

Seorang pria di Wina, Austria, didenda 500 Euro (Rp8 juta) karena kentut dengan suara yang keras di depan polisi. Langkah hukum itu dianggap terlalu sepele dan menarik perhatian publik Austria. Namun, Kepolisian Austria membela langkah yang dilakukan petugas kepolisian.

Harian Österreich melaporkan denda itu dijatuhkan pada 5 Juni 2020. Polisi mengungkapkan denda tersebut karena kentut dengan suara keras dianggap tidak sopan. “Tentu saja tidak ada yang akan dilaporkan karena tidak sengaja buang angin sekali," demikian bela Kepolisian Kota Wina, pada akun Twitter.

Melansir Guardian, pria tersebut bertingkah provokatif dan tidak bekerja sama ketika polisi mencoba mengklarifikasi insiden tersebut. Pria itu bangkit dari kursi taman dan melihat ke arah petugas. “Dia buang angin dengan penuh kesengajaan,” ujar petugas polisi. (Baca: Dinilai Arogan dan Sombong, Tyson Furry Dikecam Mantan Juara)

Polisi menganggap tindakan itu sebagai upaya perlawanan terhadap petugas keamanan. Polisi menyebut pria tersebut melanggar ketertiban umum. Mereka menyebut denda tersebut bisa digugat atau mengajukan banding.

Sebelumnya, buang angin pernah menjadi perkara hukum pada 2019 lalu di Australia yang diberitakan banyak media pada Maret 2019 lalu. Seorang pria bernama David Hingst menggugat perusahaan tempat dia pernah bekerja di pengadilan setelah dirinya mengklaim mantan atasannya, Greg Short, sering buang angin di depannya. Kentut sembarangan itu dianggap sebagai perundungan.

Pria tersebut mengatakan bosnya "mengangkat bokong dan kentut" ke arahnya paling tidak sebanyak enam kali dalam sehari. Dia lantas melayangkan gugatan terhadap perusahaan sebesar 1,8 juta dolar Australia atau sekitar Rp18 miliar. Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan sang mantan atasan tidak melakukan perundungan. (Lihat foto: Penerapan New Normal, Pesanan Partisi Plastik untuk Ojol Tinggi)

“Aksi kentut sembarangan itu menyebabkan dirinya stres,” kata Hingst (56) dilansir BBC Padahal, insiden itu terjadi pada April 2018, namun keputusan pengadilan keluar pada Maret 2019. “Saya hanya bisa duduk dengan muka menghadap tembok dan dia (Short) kentut di ruangan yang tidak memiliki jendela,” tuturnya.

Hingst bercerita ketika Short kentut di ruangan, ternyata langsung pergi. “Dia kentut sembarangan itu lima hingga enam kali dalam sehari,” ucapnya. (Baca juga: RI Dorong Kerjasama ASEAN dan Rusia Dalam Pengembangan Vaksin Covid-19)

Apa pembelaan Short? “Saya mungkin kentut sekali atau dua kali di dekat Hingst,” sebutnya. Namun, dia membela diri jika dirinya kentut bukan sebagai upaya untuk membuat stres koleganya. Hanya, Hingst mengklaim aksi kentut Short itu sebagai upaya konspirasi untuk menyingkirkan dirinya dari perusahaan konstruksi tersebut.

Uniknya, Hakim Pengadilan Philip Priest mengungkapkan tindakan kentut itu sebagai suatu yang aneh. “Kesannya sangat aneh ketika saya harus menyidangkan kasus seperti ini,” katanya. (Andika H Mustaqim)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jet Tempur Austria Berani...
Jet Tempur Austria Berani Cegat Pesawat Mata-mata Militer AS: Haruskah Kami Tembak Jatuh?
Pria Ini Ditangkap karena...
Pria Ini Ditangkap karena Tinggalkan Pacarnya di Puncak Gunung Tertinggi Austria hingga Mati Membeku
Influencer Cantik Stefanie...
Influencer Cantik Stefanie Pieper Dibunuh, Jasad Dimasukkan Koper dan Dikubur di Hutan
Rusia Makin Agresif,...
Rusia Makin Agresif, Austria Pertimbangkan Gabung NATO
Penembakan Sekolah Guncang...
Penembakan Sekolah Guncang Austria, 10 Orang Tewas Termasuk Pelaku
Intelijen Austria: Iran...
Intelijen Austria: Iran Bikin Rudal Nuklir yang Mampu Lakukan Serangan Jarak Jauh
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Iran-AS Capai Kesepakatan...
Iran-AS Capai Kesepakatan Damai, Israel Tolak Tarik Pasukan dari Lebanon
Penampakan Pesawat Pengebom...
Penampakan Pesawat Pengebom B-52 AS Jatuh dan Meledak, Hancur Tak Berbekas
Rekomendasi
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Berita Terkini
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved