Pengadilan Rusia Melarang Facebook dan Instagram karena Ekstremisme

Senin, 21 Maret 2022 - 21:55 WIB
loading...
Pengadilan Rusia Melarang...
Logo Facebook dan Instagram terlihat di ponsel. Foto/REUTERS
A A A
MOSKOW - Pengadilan Rusia melarang Facebook dan Instagram. Keputusan pengadilan muncul sebagai tanggapan atas keputusan Meta untuk sementara mengizinkan seruan kekerasan terhadap militer Rusia oleh pengguna di Ukraina di tengah operasi militer Rusia.

Meski dua platform Meta itu dilarang, aplikasi perpesanan WhatsApp milik perusahaan itu tetap diizinkan terus beroperasi di Rusia.

Pengadilan distrik Tverskoy di Moskow, Rusia telah selesai meninjau dakwaan terhadap platform Facebook dan Instagram Meta serta memutuskan melarang keduanya di wilayah Rusia atas "kegiatan ekstremis".



Pengadilan menyatakan keputusan itu akan segera berlaku, meskipun pengawas komunikasi Rusia Roskomnadzor telah mulai memblokir dua platform media sosial itu.



Ide untuk melarang Facebook dan Instagram telah muncul seiring perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.



Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Agung Rusia telah meminta pengadilan secara resmi menetapkan Meta Platform, pemilik Facebook dan Instagram, sebagai organisasi ekstremis.

Langkah tersebut diungkapkan kantor berita Rusia pada Jumat (11/3/2022). Permintaan itu muncul setelah laporan bahwa raksasa media sosial yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu telah merevisi kebijakannya dan sekarang mengizinkan posting yang menyerukan kekerasan terhadap warga Rusia, di tengah serangan militer Moskow di Ukraina.

Beberapa media Barat melaporkan bahwa Meta telah memutuskan mengizinkan “postingan tentang perang Ukraina yang menyerukan kekerasan terhadap invasi Rusia atau (untuk kematian Presiden Rusia Vladimir) Putin.”

Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia di Washington meminta pemerintah AS "mengendalikan" Meta yang tampak menerapkan "ekstremisme."

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2551 seconds (0.1#10.140)