Arab Saudi Eksekusi Mati 81 Orang Komplotan ISIS dan al-Qaeda
loading...
A
A
A
RIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan telah eksekusi mati 81 terpidana atas tuduhan berkomplot dengan kelompok teroris ISIS dan al-Qaeda. Eksekusi dilaksanakan pada Sabtu (12/3/2022).
Selain bekerja sama dengan kelompok teroris, puluhan terpidana itu juga dituduh melakukan beragam kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan.
Mengutip Saudi Press Agency (SPA), 81 terpidana yang dieksekusi itu merupakan warga lokal dan para warga asing dengan sebagian besar warga Yaman.
Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena berbagai kejahatan seperti menargetkan tempat ibadah dan lembaga pemerintah untuk diserang, pembunuhan terhadap petugas keamanan, menanam ranjau, penculikan, penyiksaan, pemerkosaan dan perampokan bersenjata.
Kejahatan-kejahatan lainnya adalah penyelundupan senjata ke Kerajaan Arab Saudi untuk tujuan mengacaukan negara dan menghasut perselisihan dan kekacauan serta menerapkan skema “teroris” ISIS, al-Qaeda dan kelompok Houthi dan organisasi teroris lainnya yang bermusuhan dengan Kerajaan.
"Para penjahat dihukum setelah persidangan di pengadilan terkait," kata Kementerian Dalam Negeri.
Eksekusi dilaksanakan setelah hukuman mati 81 terpidana diperkuat oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung.
Di antara mereka yang dieksekusi mati adalah seorang pria Yaman yang bekerja dengan ISIS dan membunuh seorang petugas keamanan. Kemudian pria Arab Saudi yang juga bekerja dengan ISIS, membunuh dua petugas keamanan, dan berencana untuk menargetkan warga negara Saudi dan orang asing di Kerajaan.
Selanjutnya, tiga warga Yaman yang dihukum mati karena membunuh dua petugas keamanan, membentuk kelompok teroris yang berafiliasi dengan Houthi, menanam ranjau darat dan menyelundupkan senjata.
Selain bekerja sama dengan kelompok teroris, puluhan terpidana itu juga dituduh melakukan beragam kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan.
Mengutip Saudi Press Agency (SPA), 81 terpidana yang dieksekusi itu merupakan warga lokal dan para warga asing dengan sebagian besar warga Yaman.
Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena berbagai kejahatan seperti menargetkan tempat ibadah dan lembaga pemerintah untuk diserang, pembunuhan terhadap petugas keamanan, menanam ranjau, penculikan, penyiksaan, pemerkosaan dan perampokan bersenjata.
Kejahatan-kejahatan lainnya adalah penyelundupan senjata ke Kerajaan Arab Saudi untuk tujuan mengacaukan negara dan menghasut perselisihan dan kekacauan serta menerapkan skema “teroris” ISIS, al-Qaeda dan kelompok Houthi dan organisasi teroris lainnya yang bermusuhan dengan Kerajaan.
"Para penjahat dihukum setelah persidangan di pengadilan terkait," kata Kementerian Dalam Negeri.
Eksekusi dilaksanakan setelah hukuman mati 81 terpidana diperkuat oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung.
Di antara mereka yang dieksekusi mati adalah seorang pria Yaman yang bekerja dengan ISIS dan membunuh seorang petugas keamanan. Kemudian pria Arab Saudi yang juga bekerja dengan ISIS, membunuh dua petugas keamanan, dan berencana untuk menargetkan warga negara Saudi dan orang asing di Kerajaan.
Selanjutnya, tiga warga Yaman yang dihukum mati karena membunuh dua petugas keamanan, membentuk kelompok teroris yang berafiliasi dengan Houthi, menanam ranjau darat dan menyelundupkan senjata.