Tipu Publik, Bos Seafood Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara

Jum'at, 12 Juni 2020 - 10:13 WIB
loading...
Tipu Publik, Bos Seafood Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara
Restoran Laemgate Seafood di Thailand. Foto/Timeout.com
A A A
BANGKOK - Dua bos di sebuah restoran seafood (makanan laut) terkenal di Thailand dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara atas tuduhan menipu publik. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Kriminal Rabu lalu itu terkesan bercanda, tapi ini benar-benar terjadi.

Pada tahun lalu, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, eksekutif di Laemgate Seafood dituduh menawarkan tiket untuk prasmanan seafood dengan harga murah.

Promosi yang mereka tawarkan membuat banyak pelanggan mengajukan pesanan mereka secara online dan mengirim pembayaran ke rekening bank. Mengutip laporan Thai PBS, Jumat (12/6/2020), sekitar 20.000 orang memesan secara online. (Baca: Hidup Enak Raja Thailand: Nikah 4 Kali, 20 Selir, Harta Rp490 Triliun )

Pesanan dibatalkan setelah restoran mengumumkan secara online bahwa mereka tidak sanggup untuk memenuhi permintaan. Sekitar 350 mengajukan laporan aduan ke polisi, meminta pengembalian uang senilai USD64.300.

Apichart dan Prapassorn ditangkap dan dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan. Masing-masing dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara, tetapi hukuman mereka dikurangi menjadi 723 tahun karena mereka mengaku bersalah. Mereka juga diharuskan membayar denda yang setara dengan sekitar USD116.300.

Menurut Bangkok Post, hukum Thailand sejatinya membatasi hukuman penjara masing-masing hanya 20 tahun penjara. Setiap terdakwa diizinkan satu bulan untuk mengajukan banding.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)