Sebar Rumor COVID-19 di Arab Saudi Bakal Didenda Rp3,8 M dan Penjara 5 Tahun

Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:40 WIB
loading...
Sebar Rumor COVID-19...
Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud (kanan) dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman dari Kerajaan Arab Saudi. Negara ini terapkan denda mahal dan penjara bagi penyebar rumor COVID-19. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Otoritas berwenang di Arab Saudi memperingatkan bahwa menyebar rumor soal COVID-19 di media sosial akan didenda SR1 juta (lebih dari Rp3,8 miliar). Selain itu, si penyebar juga akan dihukum penjara maksimal lima tahun.

Peringatan itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dikutip dari Gulf News, Sabtu (22/1/2022). Kementerian itu mengeluarkan peringatan ketika Arab Saudi mengalami lonjakan kasus infeksi COVID-19 sehingga memberlakukan kembali pembatasan.



Kementerian tersebut memperingatkan warga dan setiap orang yang tinggal di kerajaan untuk tidak menyebarkan desas-desus tentang pandemi, menyebarkan informasi yang salah yang dapat menyebabkan kepanikan atau menghasut pelanggaran terhadap pembatasan terkait pandemi.

Bulan lalu, Arab Saudi menerapkan kembali pemakaian masker wajah dan menjaga jarak sosial di tempat-tempat outdoor dan indoor di tengah peningkatan kasus infeksi COVID-19.

Pihak berwenang juga menerapkan kembali aturan menjaga jarak sosial di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah setelah aturan itu dibatalkan pada bulan Oktober lalu.

Penyebaran rumor selain soal pandemi COVID-19 juga ada ancaman denda yang lebih besar, yang mencapai SR3 juta (lebih dari 11,4 miliar).

Otoritas Jaksa Penuntut Umum mengaku memantau akun-akun media sosial sosial. Mereka menemukan beberapa akun yang membuat atau menyebarkan desas-desus tak berdasar tentang acara musik Riyadh Season yang telah ditunda.

Menurut otoritas tersebut, informasi palsu dikoordinasikan dan didukung oleh pihak eksternal yang bermusuhan yang bertanggung jawab atas sebagian besar posting.

Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwa individu di Kerajaan Arab Saudi yang telah berpartisipasi dalam menyebarkan desas-desus telah dipanggil dan tuntutan pidana diajukan terhadap mereka.

“Tindakan ini mengakibatkan hukuman berat hingga lima tahun penjara dan denda SR3 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum, seperti dikutip Arab News.

Selain itu, perangkat dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut akan disita.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)