Anand ancam bawa kasusnya ke internasional

Sabtu, 04 Agustus 2012 - 12:32 WIB
Anand ancam bawa kasusnya ke internasional
Anand ancam bawa kasusnya ke internasional
A A A
Sindonews.com - Merasa dizalimi atas terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus Anand Krishna, pihak keluarga berencana membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional (MI).

Putusan MA yang langsung menuai kontroversi itu cukup mengejutkan keluarga, kolega hingga para pendukungnya di Bali.

Hari ini agamawan dan tokoh masyarakat di Bali dari berbagai kalangan hingga NGO internasional mengkritisi putusan MA yang dinilai makin memperburuk upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Kami sangat syok dan sampai saat ini kami belum mendapat salinan putusannya. Kemarin pengacara (Anand Krishna) di telepon, katanya putusan sudah bisa diambil di pengadilan," ucap putra Anand Krishna, Prashant Gangtani, saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Sabtu (4/8/2012).

Setelah menilai tidak adanya keadilan bagi warga negara dan praktik semena-mena oleh lembaga peradilan yang dilakukan oknum hakim, maka pihaknya berencana membawa kasus ayahnya itu ke Mahkamah Internasional.

Dukungan dari berbagai lembaga internasional seperti kalangan NGO dan koleganya di luar negeri terhadap perjuangan Anand terus mengalir, termasuk jika akan membawa kasusnya ke ranah internasional.

Cepatnya salinan Putusan MA yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurutnya agak aneh. Biasanya, salinan putusan MA berjalan hingga berbulan-bulan bahkan sampai tahunan baru nyampai ke pengadilan.

"Seperti ada kawalan khusus dalam satu minggu ini ke pengadilan negeri agar segera dieksekusi," tandasnya.

Prashant kembali mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan Majelis Hakim MA yang memutuskan, mengabulkan pengajuan kasasi jaksa penuntut.

Bagaimana MA bisa mengabulkan kasasi jaksa penuntut, padahal sesuai hukum acara sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP bahwa terhadap putusan bebas murni, tidak ada upaya hukum lagi.

Untuk itu, meski merasa sudah tidak percaya lagi pada penegakan hukum di negeri ini, Prashant menegaskan dalam waktu dekat akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK).

Upaya itu harus dilakukan, karena dia tidak rela ayahnya menjadi korban praktik kotor oknum hakim MA. "Tidak ada kepastian hukum bagi warga negara seperti yang dialami bapak saya, saya harus bela bapak saya," tandasnya.

Oknum hakim yang mengabulkan kasasi dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya secara semena-mena sehingga telah merusak citra MA sebagai benteng terakhir lembaga peradilan hukum di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencabulan yang menjerat tokoh spiritual Anand Krishna, terhadap muridnya Tara Pradibta Laksmi, dan Sumidah.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, Anand dianggap terbukti melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul.

"Kasasi JPU dikabulkan majelis dengan suara bulat. Anand dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa," katanya kepada saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (3/8/3012).

Dia mengungkapkan, dengan dikabulkannya kasasi JPU, maka Anand dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga sudah bisa langsung melakukan eksekusi terhadap Anand. Karena, telah mendapatkan vonis dengan kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Otomatis sudah inkrah. Jaksa dapat mengeksekusinya, termasuk memasukkan ke lembaga pemasyarakatan (LP)," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8114 seconds (0.1#10.140)