Jika Trump Tak Diadili, Iran Akan Balas Dendam Atas Tewasnya Soleimani

Selasa, 04 Januari 2022 - 04:30 WIB
loading...
Jika Trump Tak Diadili, Iran Akan Balas Dendam Atas Tewasnya Soleimani
Peringatan tahun kedua pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani oleh Amerika Serikat. FOTO/Reuters
A A A
DUBAI - Presiden Iran Ebrahim Raisi, berbicara pada peringatan tahun kedua pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani oleh Amerika Serikat (AS). Ia mengatakan, mantan Presiden AS Donald Trump harus diadili atas pembunuhan itu atau Teheran akan membalas dendam.

Iran dan kelompok-kelompok yang bersekutu dengannya di Irak telah mengadakan acara untuk menghormati Soleimani, komandan Pasukan Quds, pasukan elit Garda Revolusi di luar negeri. Dia terbunuh di Irak dalam serangan pesawat tak berawak pada 3 Januari 2020, yang diperintahkan oleh Presiden Trump saat itu.



"Jika Trump dan (mantan menteri luar negeri Mike) Pompeo tidak diadili di pengadilan yang adil atas tindak pidana pembunuhan Jenderal Soleimani, umat Islam akan membalas dendam sebagai martir kami," kata Raisi dalam pidatonya, Senin (3/1/2022), seperti dikutip dari Reuters.

"Agresor, pembunuh dan pelaku utama - presiden Amerika Serikat saat itu - harus diadili dan diadili di bawah hukum pembalasan (Islam), dan keputusan Tuhan harus dilakukan terhadapnya," tambah Raisi.

Di bawah hukum Islam Iran, seorang pembunuh yang dihukum dapat dieksekusi, kecuali keluarga korban setuju untuk mengambil "uang darah" melalui rekonsiliasi.



“Pejabat kehakiman Iran telah berkomunikasi dengan pihak berwenang di sembilan negara setelah mengidentifikasi 127 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 74 warga negara AS. Mantan presiden kriminal (Trump) ada di daftar teratas,” jelas Jaksa Agung Mohammad Jafar Montazeri kepada televisi pemerintah.

Pada hari Minggu, Iran mendesak Dewan Keamanan PBB dalam sebuah surat untuk meminta pertanggungjawaban AS dan Israel, yang menurut Teheran juga terlibat dalam pembunuhan itu, menurut media Iran.



Beberapa hari setelah pembunuhan itu, AS mengatakan kepada PBB bahwa pembunuhan itu adalah pembelaan diri dan bersumpah untuk mengambil tindakan tambahan yang diperlukan di Timur Tengah untuk melindungi personel dan kepentingan AS.

Jaksa Agung AS saat itu William Barr mengatakan, bahwa Trump jelas memiliki wewenang untuk membunuh Soleimani dan jenderal itu adalah "target militer yang sah."
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)