Ghislaine Maxwell Divonis Bersalah Jadikan Gadis-gadis Budak Seks Epstein

Kamis, 30 Desember 2021 - 08:51 WIB
loading...
Ghislaine Maxwell Divonis Bersalah Jadikan Gadis-gadis Budak Seks Epstein
Ghislaine Maxwell dinyatakan bersalah oleh pengadilan AS. Dia divonis bersalah menjadikan gadis-gadis remaja sebagai budak seks pebisnis Jeffrey Epstein. Foto/UNTV via REUTERS
A A A
NEW YORK CITY - Ghislaine Maxwell akhirnya diputuskan bersalah telah memperdagangkan gadis-gadis remaja sebagai budak seks Jeffrey Epstein . Vonis ini dikeluarkan pengadilan di Amerika Serikat (AS), Rabu.

Panel hakim mengeluarkan putusan setelah lima hari berunding. Menurut panel hakim, wanita 60 tahun itu bersalah karena membantu pebisnis Jeffrey Epstein untuk melakukan pelecehan seksual terhadap gadis-gadis remaja.

Maxwell bersalah pada lima dari enam tuduhan, termasuk tuduhan paling serius yakni perdagangan seks anak di bawah umur yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 40 tahun.



Maxwell adalah mantan pacar dan rekan Epstein, yang juga dikenal sebagai sosialita Inggris. Dalam sidang dia tetap mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan terhadapnya.

Putusan panel hakim mengakhiri persidangan yang ditonton publik Amerika secara luas yang menampilkan kisah-kisah mesum tentang eksploitasi seksual gadis-gadis berusia 14 tahun.

Setidaknya empat wanita telah menggambarkan diri mereka dilecehkan saat remaja pada 1990-an dan awal 2000-an di rumah Epstein di Florida, New York, dan New Mexico.

Maxwell duduk pasif di ruang sidang pengadilan Manhattan, perlahan-lahan melepas maskernya untuk meneguk air, saat Hakim Alison Nathan membacakan vonis untuk masing-masing dari enam dakwaan.

Nathan menyatakan terima kasih yang tulus kepada hakim-hakim lainnya, menambahkan bahwa mereka melayani dengan ketekunan.

Selain tuduhan perdagangan seks, Maxwell juga dihukum karena konspirasi untuk membujuk anak di bawah umur agar melakukan perjalanan untuk melakukan tindakan seks ilegal; berkonspirasi untuk mengangkut anak di bawah umur dengan maksud untuk melakukan aktivitas seksual kriminal; mengangkut anak di bawah umur dengan maksud untuk melakukan aktivitas seksual kriminal, dan persekongkolan untuk melakukan perdagangan seks anak di bawah umur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)