Hebohkan Arab Saudi, Pria Ini Tanpa Sadar Nikahi Mantan Istri Ayahnya

Kamis, 16 Desember 2021 - 15:03 WIB
loading...
Hebohkan Arab Saudi, Pria Ini Tanpa Sadar Nikahi Mantan Istri Ayahnya
Pemuda Arab Saudi baru tahu bahwa wanita yang dia nikahi 6 tahun adalah mantan istri ayahnya 10 tahun sebelumnya. Foto/REUTERS/Ilustrasi
A A A
RIYADH - Seorang pemuda Arab Saudi menceraikan istrinya meskipun telah menikah dengannya selama enam tahun dan memiliki anak dengannya. Itu dilakukan setelah dia mengetahui bahwa sang istri adalah wanita yang telah dinikahi ayahnya secara diam-diam 10 tahun sebelumnya.

Abdullah Al Mutlaq, penasihat di Pengadilan Kerajaan Arab Saudi yang juga anggota Dewan Cendekiawan Senior, telah mengeluarkan fatwa tentang kasus yang menghebohkan publik tersebut.



Menurutnya, pemuda itu tanpa sadar menikahi mantan istri ayahnya dan telah memiliki anak darinya.

Fatwa Al Mutlaq menetapkan pemuda tersebut harus menceraikan istrinya, menekankan bahwa anak laki-lakinya itu sah atau diakui negara; tetapi pernikahan mereka tidak.

Mengutip Gulf News, Kamis (16/12/2021), kisahnya dimulai ketika pemuda itu menikah dengan seorang wanita yang dia cintai di bawah persetujuan nikah "misyar" dan tidak memberi tahu keluarganya tentang pernikahannya.

Enam tahun kemudian, dia memutuskan untuk memberi tahu keluarganya. Dia membawa sang istri ke rumah keluarganya untuk diperkenalkan kepada orang tuanya.

Setelah melihat istri anak laki-lakinya, ayah dari pemuda itu mengejutkan semua orang dengan mengatakan bahwa dia menikah dengan wanita itu di bawah nikah "misyar" 10 tahun sebelumnya dan telah putus dengannya beberapa saat kemudian.

Apa Itu Nikah Misyar?

Nikah misyar adalah jenis akad nikah dalam Islam Sunni di mana seorang wanita melepaskan beberapa hak yang seharusnya dia miliki dalam pernikahan Islam yang normal. Hal ini terkadang terjadi ketika, misalnya, banyak wanita yang semakin tua semakin sulit untuk menikah.

Dalam hal ini, seorang wanita memilih suami yang tidak dapat memenuhi kewajiban perkawinan yang normal seperti pemeliharaan keuangan, atau menghabiskan waktu yang cukup dengannya. Wanita menganggap bahwa menikahinya mungkin lebih baik daripada tetap tidak menikah.

Dalam Islam, mantan istri ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki, terlepas dari apakah mereka melahirkan anak dari ayah dan kakek atau tidak.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)