Pria Ini Sebar Video Berhubungan Seks dengan Pacar Gara-gara WhatsApp Diblokir

Jum'at, 10 Desember 2021 - 11:36 WIB
loading...
Pria Ini Sebar Video...
Pria di Singapura sebarkan video dirinya berhubungan seks dengan pacar gara-gara nomor WhatsApp-nya diblokir. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang pria di Singapura menyebarkan video dirinya berhubungan seks dengan sang pacar setelah bertengkar dan nomor WhatsApp-nya diblokir. Tindakan itu membuatnya dihukum penjara 12 minggu.

Video itu semula hanya dikirim ke sepupu korban. Tujuannya adalah untuk membuat korban malu dan memaksanya berbicara lagi dengannya. Namun, video itu akhirnya menyebar luas.

Baca juga: Paus Fransiskus: Seks di Luar Nikah Bukan Dosa Paling Serius

Terdakwa yang berusia 31 tahun dan tidak bisa disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban divonis penjara 12 minggu dalam sidang pengadilan hari Kamis (9/12/2021).

Terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan dengan sengaja mendistribusikan rekaman video berhubungan intim.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa pasangan itu mulai berkencan pada 2018, tetapi hubungan mereka menjadi tidak stabil pada September tahun 2021.

Selama menjalin hubungan, terdakwa menggunakan ponselnya untuk merekam dirinya berhubungan seks dengan korban.

Korban yang dalam keadaan telanjang mengetahui bahwa aktivitas intimnya dan terdakwa direkam dan memang menyetujuinya.

Namun, korban kemudian menyuruh terdakwa untuk menghapus rekaman video itu.

Terdakwa mengatakan bahwa dia menyanggupinya, tetapi ternyata dia tidak melakukannya.

Sekitar 20 September 2021, pasangan kekasih itu mulai bertengkar tentang uang dan masalah lain dalam hubungan mereka. Akibat adu mulut, korban memblokir nomor WhatsApp terdakwa.

Enam hari kemudian, terdakwa mengirim video dirinya berhubungan seks dengan korban kepada sepupu korban.

Baca juga: Habisi Mahasiswa Kritis yang Viral, 20 Orang Dihukum Gantung

Terdakwa tahu bahwa distribusi video itu akan mempermalukan pacarnya, dan melakukannya untuk memaksanya berbicara dengannya karena dia telah memblokirnya di WhatsApp.

Terdakwa juga mengancam akan menyebarkan video tersebut dan menjadikannya viral jika korban tidak menghubunginya.

Korban mengajukan laporan polisi pada hari berikutnya dan mengatakan video intim dirinya telah beredar tanpa persetujuannya.

Pengacara terdakwa, Sunil Sudheesan, mengatakan video itu dikirim ke sepupu korban, dan kemungkinan penerusan atau penyebarannya sangat kecil.

Dia mengatakan kliennya ingin berbicara dengan korban, yang dia klaim telah pindah dengan pacar baru. Menurutnya, kliennya marah dan sangat sedih.

Hakim Distrik Marvin Bay mengatakan: "Dda pelanggaran kepercayaan yang mengerikan di mana korban telah menyetujui pembuatan video, sementara dia dalam keadaan telanjang karena dia dan terdakwa terlibat asmara pada saat itu."

Terdakwa, lanjut Hakim Bay, tidak hanya gagal menghapus video seperti yang diminta korban, tetapi dia juga berbohong bahwa dia telah melakukannya dan mengirim video itu ke sepupu korban setelah hubungan mereka rusak.

Hakim menerima alasan terdakwa marah, namun menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan atas niat yang salah untuk mempertahankan hubungannya.

Menurut hakim, apa yang dilakukan terdakwa adalah "jahat".

"Sangat salah dan sesat untuk mempersenjatai video intim yang diambil pada saat kerentanan, memobilisasinya sebagai sarana untuk menjaga hubungan yang gagal tetap hidup," kata Hakim Bay, seperti dikutip Channel News Asia.

Untuk distribusi rekaman video berhubungan intim yang disengaja, pria itu bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman tersebut.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
Meski Fokus Perang Iran,...
Meski Fokus Perang Iran, AS Tak Akan Berpaling dari Asia Pasifik
Menhan AS Tegaskan Tak...
Menhan AS Tegaskan Tak akan Lagi Subsidi Negara-negara Kaya
Awas! Hantavirus Sudah...
Awas! Hantavirus Sudah Sampai di Singapura, 2 Warga Diisolasi
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
WNI Dikeroyok dan Dianiaya...
WNI Dikeroyok dan Dianiaya di Malaysia, Polisi Amankan 4 Orang yang Terlibat
Ini Penyebab Dasar Laut...
Ini Penyebab Dasar Laut Filipina Terangkat 2 Meter akibat Gempa Dahsyat M7,8
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Berita Terkini
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved