Mahathir Mohamad: Najib Razak Berjalan Bebas seperti Orang Tak Bersalah

Jum'at, 10 Desember 2021 - 08:54 WIB
loading...
Mahathir Mohamad: Najib Razak Berjalan Bebas seperti Orang Tak Bersalah
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Banding atas penyalahgunaan kekuasaan dana RM42 juta SRC International. Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Mahathir Mohamad , veteran politik Malaysia , heran dengan perlakuan hukum terhadap mantan perdana menteri (PM) Najib Razak yang membuatnya berjalan bebas seperti orang yang tidak bersalah.

Padahal, Pengadilan Banding menguatkan vonis bersalah Najib yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi tentang penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd.



Mahathir, yang juga mantan PM Malaysia, mengatakan meskipun dia setuju bahwa hakim memiliki hak untuk memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding ke Pengadilan Federal, keputusan itu membuat Najib tampak seperti "orang yang tidak bersalah".

"Bahkan orang yang bersalah atas pelanggaran yang lebih kecil tidak diberikan penundaan eksekusi seperti ini," tulis Mahathir dalam blog-nya, yang dikutip Jumat (10/12/2021).

“Najib mungkin harus menunggu satu tahun atau lebih sebelum kasusnya sampai ke Pengadilan Federal. Sampai saat itu, dia bebas seperti orang yang tidak bersalah,” lanjut Mahathir.

Ketua Parti Pejuang Tanah Air itu juga mempertanyakan apakah Najib bisa maju dalam Pemilu ke-15 jika tetap menjadi anggota Parlemen.

"Jika dia menang, bisakah dia juga menjadi perdana menteri?" tanya Mahathir, yang dilansir The Star.



Veteran Partai Aksi Demokrasi (DAP) Lim Kit Siang mengatakan putusan Pengadilan Banding telah memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

“Putusan itu juga memberikan harapan kepada masyarakat bahwa kleptokrasi bisa disingkirkan dan berhasil memberantas korupsi di Malaysia,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Anggota Parlemen dari Iskandar Puteri ini juga mengatakan putusan itu telah menggagalkan kampanye loyalis Najib untuk menjadikannya perdana menteri lagi dalam pemilu ke-15.

Kemarin, Pengadilan Tinggi menguatkan vonis bersalah Najib yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi atas penyalahgunaan kekuasaan atas dana RM42 juta SRC International, pelanggaran pidana kepercayaan dan kasus pencucian uang.

Pengadilan mengizinkan penundaan eksekusi hukuman Najib yang menunggu banding di Pengadilan Federal.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)