Digugat Missouri Terkait Pandemi COVID-19, China Santai
loading...
A
A
A
BEIJING - China merespons gugatan yang diajukan salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS), Missouri. Beijing dituduh telah menyebabkan pandemi yang sejatinya bisa dicegah.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang mengatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tuduhan ini tidak memiliki dasar fakta dan hukum. Ini bukan kepalang absurditas,” kata Geng Shuang pada jumpa pers.
"Penyalahgunaan litigasi semacam itu tidak kondusif untuk respons epidemi di dalam negeri Amerika Serikat dan juga bertentangan dengan kerja sama internasional," imbuhnya seperti dikutip dari Russia Today, Rabu (22/4/2020).
Menurut Shuang, sejak 3 Januari, China secara teratur memberikan pembaruan kepada AS tentang epidemi virus Corona baru yang berasal dari wilayahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt mengajukan gugatan perdata di pengadilan federal AS terhadap seluruh negara China, menuduhnya membiarkan wabah Covid-19 yang awalnya lokal menjadi global. Sejauh ini menuntut China untuk mengganti setiap kerusakan yang dialami warga Missouri ketika virus menyebar ke seluruh AS.
Missouri adalah negara bagian AS pertama yang mengajukan gugatan seperti itu terhadap China, meskipun beberapa perusahaan swasta AS telah berupaya menuntut Beijing juga.
Tindakan hukum luar biasa diajukan sejalan dengan tudingan Washington bahwa COVID-19 berasal dari laboratorium China. Secara terpisah, Presiden AS Donald Trump menuduh Beijing menutupi jumlah korban virus Corona yang sebenarnya.
Tudingan Trump mendapat dukungan dari Australia yang menyerukan penyelidikan independen terkait pandemi virus Corona dan cara China menanganinya. Beijing dengan tegas menolak seruan tersebut, meminta AS dan Australia untuk menghormati fakta, sains dan konsensus internasional.
"Mereka perlu menyadari bahwa musuh mereka bukanlah China, tetapi virus," kata juru bicara kementerian luar negeri.
"Menyerang dan mendiskreditkan negara lain tidak akan menghemat waktu dan nyawa," kata diplomat itu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang mengatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tuduhan ini tidak memiliki dasar fakta dan hukum. Ini bukan kepalang absurditas,” kata Geng Shuang pada jumpa pers.
"Penyalahgunaan litigasi semacam itu tidak kondusif untuk respons epidemi di dalam negeri Amerika Serikat dan juga bertentangan dengan kerja sama internasional," imbuhnya seperti dikutip dari Russia Today, Rabu (22/4/2020).
Menurut Shuang, sejak 3 Januari, China secara teratur memberikan pembaruan kepada AS tentang epidemi virus Corona baru yang berasal dari wilayahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt mengajukan gugatan perdata di pengadilan federal AS terhadap seluruh negara China, menuduhnya membiarkan wabah Covid-19 yang awalnya lokal menjadi global. Sejauh ini menuntut China untuk mengganti setiap kerusakan yang dialami warga Missouri ketika virus menyebar ke seluruh AS.
Missouri adalah negara bagian AS pertama yang mengajukan gugatan seperti itu terhadap China, meskipun beberapa perusahaan swasta AS telah berupaya menuntut Beijing juga.
Tindakan hukum luar biasa diajukan sejalan dengan tudingan Washington bahwa COVID-19 berasal dari laboratorium China. Secara terpisah, Presiden AS Donald Trump menuduh Beijing menutupi jumlah korban virus Corona yang sebenarnya.
Tudingan Trump mendapat dukungan dari Australia yang menyerukan penyelidikan independen terkait pandemi virus Corona dan cara China menanganinya. Beijing dengan tegas menolak seruan tersebut, meminta AS dan Australia untuk menghormati fakta, sains dan konsensus internasional.
"Mereka perlu menyadari bahwa musuh mereka bukanlah China, tetapi virus," kata juru bicara kementerian luar negeri.
"Menyerang dan mendiskreditkan negara lain tidak akan menghemat waktu dan nyawa," kata diplomat itu.
(ber)