Dampak Kematian George Floyd, Polisi Minneapolis Dilarang Cekik Tersangka
loading...
A
A
A
MINNEAPOLIS - Departemen Kepolisian Minneapolis, Amerika Serikat (AS), berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Dewan Kota akan dilarang untuk mencekik atau menahan leher tersangka. Ini adalah dampak dari kematian dari George Floyd , yang tewas setelah lehernya ditekan oleh lutut seorang petugas polisi.
Dalam perjanjian yang dibuat antara negosiator Dewan Kota dan Departemen HAM Minnesota, dan harus mendapat persetujuan dari seorang hakim, juga akan meminta polisi untuk menghentikan dan melaporkan kepada atasan mereka setiap kasus ketika sesama petugas melanggar kebijakan.
( Baca juga: Viral, Video Demonstran Lindungi Umat Islam Shalat Saat Demo George Floyd )
"Terlepas dari masa jabatan atau pangkat, setiap anggota Departemen Kepolisian Kota yang melihat anggota lain dari Departemen Kepolisian Kota menggunakan setiap penggunaan kekuatan yang tidak sah, termasuk cengkeraman atau pengekangan leher, yang melanggar Ketentuan dan Ketertiban ini, memiliki tugas afirmatif untuk segera melaporkan kejadian itu," bunyi perjanjian itu, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (7/6/2020).
Selain mencekik, perjanjian mencari batasan yang lebih besar bagi polisi untuk menggunakan senjata pengendalian massa dan akan meningkatkan transparansi dalam bagaimana disiplin polisi ditangani.
Kematian Floyd sendiri telah memicu demonstrasi besar-besaran, bukan hanya di Minneapolis tapi juga di kota-kota laind i AS. Aksi demonstrasi ini juga diketahui telah menyebar ke negara lain, seperti Inggris dan Kanada. ( Baca juga: Kerusuhan AS Berlanjut, Sudah 13 Tewas dan 10.000 Orang Ditangkap )
Dalam perjanjian yang dibuat antara negosiator Dewan Kota dan Departemen HAM Minnesota, dan harus mendapat persetujuan dari seorang hakim, juga akan meminta polisi untuk menghentikan dan melaporkan kepada atasan mereka setiap kasus ketika sesama petugas melanggar kebijakan.
( Baca juga: Viral, Video Demonstran Lindungi Umat Islam Shalat Saat Demo George Floyd )
"Terlepas dari masa jabatan atau pangkat, setiap anggota Departemen Kepolisian Kota yang melihat anggota lain dari Departemen Kepolisian Kota menggunakan setiap penggunaan kekuatan yang tidak sah, termasuk cengkeraman atau pengekangan leher, yang melanggar Ketentuan dan Ketertiban ini, memiliki tugas afirmatif untuk segera melaporkan kejadian itu," bunyi perjanjian itu, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (7/6/2020).
Selain mencekik, perjanjian mencari batasan yang lebih besar bagi polisi untuk menggunakan senjata pengendalian massa dan akan meningkatkan transparansi dalam bagaimana disiplin polisi ditangani.
Kematian Floyd sendiri telah memicu demonstrasi besar-besaran, bukan hanya di Minneapolis tapi juga di kota-kota laind i AS. Aksi demonstrasi ini juga diketahui telah menyebar ke negara lain, seperti Inggris dan Kanada. ( Baca juga: Kerusuhan AS Berlanjut, Sudah 13 Tewas dan 10.000 Orang Ditangkap )
(esn)