Selasa, Singapura Putuskan Nasib Penyandang Cacat Mental Asal Malaysia
Jum'at, 26 November 2021 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
“Dia memiliki delusi lain tentang mandi selama tiga jam dan duduk di taman. Dia sering tidak dapat mengingat hal-hal yang paling mendasar dan beberapa dari apa yang dia katakan benar-benar tidak jelas,” tambah Navinkumar, yang mengunjungi saudaranya beberapa kali di penjara Singapura sebelum sidang banding 10 November.
Reprieve mengatakan jika pengadilan menolak banding, Nagaenthran (33) akan kembali menghadapi risiko eksekusi langsung, yang bisa berlangsung sangat cepat.
"Naga terancam eksekusi dalam waktu dekat meskipun dia harus dilindungi dari hukuman mati karena cacat intelektualnya, dan sebagai korban perdagangan manusia," kata direktur Reprieve, Maya Foa.
“Perdana Menteri Lee Hsien Loong telah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Membiarkan parodi keadilan ini terjadi akan bertentangan dengan janji-janji itu," tambah Foa.
Baca juga: Giliran Pakar PBB Minta Singapura Batalkan Eksekusi Pria Cacat Mental
Warga negara Malaysia itu dijatuhi hukuman mati pada November 2010 di bawah undang-undang anti-narkoba Singapura yang ketat. Upaya sebelumnya untuk mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau menerima pengampunan presiden gagal, meskipun ada permintaan dari komunitas internasional dan kelompok hak asasi.
Reprieve mengatakan jika pengadilan menolak banding, Nagaenthran (33) akan kembali menghadapi risiko eksekusi langsung, yang bisa berlangsung sangat cepat.
"Naga terancam eksekusi dalam waktu dekat meskipun dia harus dilindungi dari hukuman mati karena cacat intelektualnya, dan sebagai korban perdagangan manusia," kata direktur Reprieve, Maya Foa.
“Perdana Menteri Lee Hsien Loong telah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Membiarkan parodi keadilan ini terjadi akan bertentangan dengan janji-janji itu," tambah Foa.
Baca juga: Giliran Pakar PBB Minta Singapura Batalkan Eksekusi Pria Cacat Mental
Warga negara Malaysia itu dijatuhi hukuman mati pada November 2010 di bawah undang-undang anti-narkoba Singapura yang ketat. Upaya sebelumnya untuk mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau menerima pengampunan presiden gagal, meskipun ada permintaan dari komunitas internasional dan kelompok hak asasi.
Lihat Juga :