Mantan Presiden Korsel Chun yang Dijuluki Penjagal Gwangju Meninggal Dunia
Selasa, 23 November 2021 - 10:16 WIB
loading...
A
A
A
Untuk menenangkan gerakan pro-demokrasi yang melanda negara itu, Roh menjanjikan pemilu presiden langsung Korea Selatan.
Pada Desember 1987, Roh memenangkan pemilu presiden dan Chun menyerahkan kursi kepresidenan kepada Roh pada Februari 1988 dalam transfer kekuasaan damai pertama dalam sejarah Korea Selatan.
Chun diadili masyarakat Korea Selatan yang semakin demokratis. Pada April 1997, dia dihukum karena memimpin pemberontakan, konspirasi melakukan pemberontakan, ikut serta dalam pemberontakan, perintah gerakan pasukan ilegal, melalaikan tugas selama darurat militer, pembunuhan perwira tinggi, percobaan pembunuhan perwira tinggi, pembunuhan prajurit rendah, memimpin pemberontakan, persekongkolan untuk melakukan pemberontakan, ikut serta dalam pemberontakan, pembunuhan untuk tujuan pemberontakan, dan kejahatan yang berkaitan dengan penyuapan. Dia divonis hukuman seumur hidup dan denda 220 miliar won.
Hukuman Chun diringankan pada Desember 1997, tetapi dia masih diharuskan membayar denda 220 miliar won.
Pada November 2020, Chun dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik seorang aktivis pro-demokrasi Cho Chul-hyun.
Dalam memoarnya tahun 2017, Chun menyebut Cho Chul-hyun sebagai “pembohong tercela” karena bersaksi bahwa helikopter pemerintah telah menembaki warga sipil.
Hukuman dua tahun penjara Chun ditangguhkan karena usia tuanya dan kesehatannya yang memburuk.
Pada Desember 1987, Roh memenangkan pemilu presiden dan Chun menyerahkan kursi kepresidenan kepada Roh pada Februari 1988 dalam transfer kekuasaan damai pertama dalam sejarah Korea Selatan.
Chun diadili masyarakat Korea Selatan yang semakin demokratis. Pada April 1997, dia dihukum karena memimpin pemberontakan, konspirasi melakukan pemberontakan, ikut serta dalam pemberontakan, perintah gerakan pasukan ilegal, melalaikan tugas selama darurat militer, pembunuhan perwira tinggi, percobaan pembunuhan perwira tinggi, pembunuhan prajurit rendah, memimpin pemberontakan, persekongkolan untuk melakukan pemberontakan, ikut serta dalam pemberontakan, pembunuhan untuk tujuan pemberontakan, dan kejahatan yang berkaitan dengan penyuapan. Dia divonis hukuman seumur hidup dan denda 220 miliar won.
Hukuman Chun diringankan pada Desember 1997, tetapi dia masih diharuskan membayar denda 220 miliar won.
Pada November 2020, Chun dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik seorang aktivis pro-demokrasi Cho Chul-hyun.
Dalam memoarnya tahun 2017, Chun menyebut Cho Chul-hyun sebagai “pembohong tercela” karena bersaksi bahwa helikopter pemerintah telah menembaki warga sipil.
Hukuman dua tahun penjara Chun ditangguhkan karena usia tuanya dan kesehatannya yang memburuk.
(sya)
Lihat Juga :