Traktornya Dipakai Gusur Rumah Warga Palestina, Perusahaan Inggris Diperingatkan

Sabtu, 13 November 2021 - 03:23 WIB
loading...
Traktornya Dipakai Gusur Rumah Warga Palestina, Perusahaan Inggris Diperingatkan
Traktor buatan JCB digunakan untuk menggusur dan menghancurkan rumah warga Palestina. Foto/bds movement
A A A
TEPI BARAT - Perusahaan traktor asal Inggris , JCB, dinyatakan oleh pengawas telah gagal melakukan uji tuntas hak asasi manusia (HAM) atas potensi penggunaan peralatannya dalam pembongkaran rumah-rumah warga Palestina.

“Sangat disayangkan bahwa JCB, yang merupakan produsen produk kelas dunia terkemuka Inggris, tidak mengambil langkah apa pun untuk melakukan uji tuntas hak asasi manusia dalam bentuk apa pun meskipun menyadari dugaan dampak hak asasi manusia yang merugikan dan bahwa produk berpotensi berkontribusi terhadap dampak tersebut,” papar pernyataan pengawas pemerintah Inggris.

Titik Kontak Nasional Inggris (NCP) yang bertugas memastikan perusahaan multinasional Inggris memenuhi pedoman Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan untuk hak asasi manusia, mendesak JCB menyusun kebijakan hak asasi manusia.



Kasus ini dibawa ke NCP Inggris pada Desember 2019 oleh Pengacara untuk Hak Asasi Manusia Palestina, yang mengatakan mereka telah mengidentifikasi penggunaan produk JCB dalam “setidaknya 60 dari 266 pembongkaran” dalam satu tahun.



Meski NCP Inggris menemukan JCB gagal melakukan uji tuntas atas hak asasi manusia, pengawas menolak klaim bahwa JCB gagal menggunakan pengaruhnya untuk membujuk distributor Israelnya, Comasco, agar tidak mengizinkan peralatannya digunakan untuk menghancurkan rumah warga Palestina.



“Tidak ada bukti konklusif bahwa peralatan JCB yang digunakan dalam buldoser rumah-rumah Palestina dipasok oleh Comasco, atau JCB memiliki pengaruh yang cukup untuk mempengaruhi distributor,” papar pernyataan NCP.

JCB mengatakan dalam penyelidikan bahwa, “Mesin-mesin itu dapat dibeli bekas dari penjual di Israel, dari negara-negara tetangga melalui internet atau lelang internasional atau dibawa melalui laut." Pembelaan itu diterima dalam penyelidikan.

NCP menambahkan, “Bagaimanapun, JCB harus terlibat dengan perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan kebijakan hak asasi manusia mereka, mengungkap potensi masalah hak asasi manusia dan memastikan tidak ada risiko dampak hak asasi manusia yang merugikan dalam rantai pasokannya.”

“Dewan direksi dan manajemen senior JCB harus mempertimbangkan dampak nyata dari ketidakpatuhannya terhadap ketentuan inti hak asasi manusia dari pedoman OECD,” ungkap Tareq Shrourou, direktur Pengacara untuk Hak Asasi Manusia Palestina.

“JCB tidak dapat menentang badan Pemerintah Inggris. Tanggung jawab telah ditempatkan dengan tegas pada JCB untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk sepenuhnya mematuhi tanggung jawabnya untuk mengatasi penggunaan produknya dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap warga Palestina. Sekarang tidak berkelanjutan bagi JCB untuk bertindak sebaliknya,” papar dia.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)