AS Jatuhkan Sanksi Baru yang Menampar Program Drone Iran

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 00:27 WIB
loading...
AS Jatuhkan Sanksi Baru yang Menampar Program Drone Iran
Beberapa drone tempur Iran saat dipamerkan. AS telah menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran dengan menargetkan program drone-nya. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (29/10/2021) menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran dengan menargetkan program pesawat tak berawak atau drone-nya.

Dalam pengumuman penjatuhan sanksi, Washington memperingatkan bahwa tindakan Teheran yang tidak bertanggung jawab akan terus dihukum.



“Hari ini, Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS menunjuk anggota jaringan perusahaan dan individu yang telah memberikan dukungan penting untuk program Kendaraan Udara Tak Berawak (UAV) Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran dan unit ekspedisinya, IRGC Qods Force (IRGC-QF),” bunyi pernyataan dari Departemen Keuangan Amerika.

Komandan Komando UAV Angkatan Udara IRGC, Saeed Aghajani, juga ditunjuk sebagai individu yang "ditampar" sanksi Amerika.

Departemen Keuangan AS mengatakan Aghajani adalah sosok yang mengawasi serangan 29 Juli 2021 terhadap kapal tanker MV Mercer Street di lepas pantai Oman. Dia juga berada di balik serangan UAV terhadap kilang minyak Arab Saudi pada 2019.

Departemen itu melanjutkan, drone dari program UAV Iran digunakan oleh Hizbullah Lebanon, Hamas Palestina, Kataeb Hezbollah Irak dan Houthi Yaman.

"Drone juga menuju ke Ethiopia, di mana krisis yang meningkat mengancam untuk mengacaukan wilayah yang lebih luas," lanjut departemen tersebut.



“UAV mematikan telah digunakan dalam serangan terhadap pelayaran internasional dan pasukan AS."

Wakil Menteri Keuangan Wally Adeyemo mengatakan Iran dan militan proksinya menggunakan UAV untuk menyerang pasukan AS dan mitra Washington.

"Departemen Keuangan akan terus meminta pertanggungjawaban Iran atas tindakan tidak bertanggung jawab dan kekerasannya," kata Adeyemo, seperti dikutip Al Arabiya English, Sabtu (30/10/2021).
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)