Al-Azhar Kutuk Keputusan Pengadilan Israel Izinkan Orang Yahudi Berdoa di Al-Aqsa
loading...
A
A
A
KAIRO - Pusat pendidikan Islam Al-Azhar Mesir mengutuk keras keputusan pengadilan Israel yang mendukung orang-orang Yahudi untuk berdoa di kompleks masjid al-Aqsa .
“Keputusan pengadilan Zionis mengenai hak orang Yahudi untuk berdoa di Masjid al-Aqsa adalah pelanggaran mencolok terhadap konvensi internasional dan norma-norma manusia, dan provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia,” kata Al-Azhar dalam sebuah pernyataan.
“Al-Azhar mengutuk dengan keras keputusan pengadilan entitas Zionis, yang memberikan hak kepada Zionis untuk berdoa di halaman Masjid al-Aqsa yang diberkati,” sambung pernyataan itu seperti dikutip dari Anadolu, Minggu (10/10/2021).
Al Azhar meminta masyarakat internasional untuk mengambil semua tindakan terhadap pelanggaran entitas Zionis terhadap tempat-tempat ibadah Palestina dan Masjid al-Aqsa. Al Azhar juga menyerukan untuk mendukung rakyat Palestina yang tertindas dan perjuangan mereka untuk memulihkan hak-haknya yang dirampas dan tanah mereka yang disalahgunakan.
"Usaha Zionis untuk melakukan Yudaisasi Yerusalem, termasuk Masjid al-Aqsa, pasti akan gagal. Al-Aqsa akan tetap menjadi tempat perlindungan Islam murni, dan Yerusalem akan tetap menjadi Arab, dan pendudukan tidak akan ada lagi," tehas Al-Azhar dalam pernyataannya.
Dalam putusan penting pada hari Rabu, seorang hakim Israel mengatakan bahwa doa "diam" oleh jamaah Yahudi di kompleks Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah "tindakan kriminal."
Permasalahan ini pada awalnya dipicu oleh seorang rabi Israel, Aryeh Lippo, yang kedapatan berdoa di kompleks Masjid al-Aqsa. Akibat tindakannya itu, ia pun dilarang untuk mengunjungi situs suci Umat Islam itu.
Sebelumnya ada aturan bahwa orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi Masjid al-Aqsa tetapi tidak boleh secara terang-terangan berdoa atau melakukan ritual di sana.
“Keputusan pengadilan Zionis mengenai hak orang Yahudi untuk berdoa di Masjid al-Aqsa adalah pelanggaran mencolok terhadap konvensi internasional dan norma-norma manusia, dan provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia,” kata Al-Azhar dalam sebuah pernyataan.
“Al-Azhar mengutuk dengan keras keputusan pengadilan entitas Zionis, yang memberikan hak kepada Zionis untuk berdoa di halaman Masjid al-Aqsa yang diberkati,” sambung pernyataan itu seperti dikutip dari Anadolu, Minggu (10/10/2021).
Al Azhar meminta masyarakat internasional untuk mengambil semua tindakan terhadap pelanggaran entitas Zionis terhadap tempat-tempat ibadah Palestina dan Masjid al-Aqsa. Al Azhar juga menyerukan untuk mendukung rakyat Palestina yang tertindas dan perjuangan mereka untuk memulihkan hak-haknya yang dirampas dan tanah mereka yang disalahgunakan.
"Usaha Zionis untuk melakukan Yudaisasi Yerusalem, termasuk Masjid al-Aqsa, pasti akan gagal. Al-Aqsa akan tetap menjadi tempat perlindungan Islam murni, dan Yerusalem akan tetap menjadi Arab, dan pendudukan tidak akan ada lagi," tehas Al-Azhar dalam pernyataannya.
Dalam putusan penting pada hari Rabu, seorang hakim Israel mengatakan bahwa doa "diam" oleh jamaah Yahudi di kompleks Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah "tindakan kriminal."
Permasalahan ini pada awalnya dipicu oleh seorang rabi Israel, Aryeh Lippo, yang kedapatan berdoa di kompleks Masjid al-Aqsa. Akibat tindakannya itu, ia pun dilarang untuk mengunjungi situs suci Umat Islam itu.
Sebelumnya ada aturan bahwa orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi Masjid al-Aqsa tetapi tidak boleh secara terang-terangan berdoa atau melakukan ritual di sana.