Polisi Pembunuh George Floyd Didakwa atas Dua Tuduhan Pembunuhan

Minggu, 31 Mei 2020 - 19:25 WIB
loading...
Polisi Pembunuh George...
Derek Chauvin, anggota kepolisian yang menekan leher George Floyd hingga tewas, didakwa atas dua tuduhan pembunuhan. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Derek Chauvin, anggota kepolisian yang menekan leher George Floyd, didakwa atas dua tuduhan pembunuhan. Chauvin menyebabkan pria kulit hitam berusia 46 tahun itu meninggal karena kehabisan nafas, yang menjadi penyebab demonstrasi berujung keruusuhan di sejumlah negara bagian Amerika Serikat (AS).

Chauvin didakwa dengan satu tuduhan pembunuhan tingkat tiga, yakni tindakan yang tidak sengaja menyebabkan kematian dan satu tuduhan lain yakni tindakan sembrono yang menyebabkan kematian.

"Kasus ini sekarang siap dan kami telah menuntutnya," kata jaksa wilayah Mike Freeman dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Channel News Asia pada Minggu (31/5/2020).

Tapi, sayangnya tuntutan terhadap Chauvin tidak mampu menenangkan para demonstran. Demonstrasi di sejumlah negara bagian AS, termasuk di dalamnya New York, masih terus terjadi hingga saat ini.

Pentagon sebelumnya telah mengumumkan peningkatan status siaga beberapa unit militer AS, untuk berpotensi mendukung Minnesota yang terus berjuang menghadapi demonstrasi ricuh.

Dalam sebuah pernyataan, Pentagon mencatat bahwa beberapa unit unit militer AS sekarang dalam status penarikan empat jam, meskipun Gubernur Minnesota tampaknya belum mengirim permintaan untuk dukungan pasukan AS.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)