MA Israel Sahkan Undang-undang Negara Yahudi yang Kontroversial

Jum'at, 09 Juli 2021 - 03:37 WIB
loading...
MA Israel Sahkan Undang-undang...
Mahkamah Agung Israel mensahkan undang-undang negara Yahudi yang kontroversial. Foto/Ilustrasi
A A A
TEL AVIV - Mahkamah Agung Israel mensahkan undang-undang kontroversial yang mendefinisikan negara itu sebagai negara bangsa orang-orang Yahudi . Mahkahmah Agung Israel menolak klaim bahwa undang-undang itu mendiskriminasi kelompok minoritas.

Dalam putusannya, pengadilan tertinggi Israel itu mengakui kekurangan dalam apa yang disebut sebagai Hukum Negara Bangsa. Tetapi dikatakan undang-undang itu tidak meniadakan karakter demokratis Israel yang diuraikan dalam undang-undang lain.

Para pendukung undang-undang yang dibentuk pada 2018 itu mengklaim undang-undang itu hanya mengabadikan karakter Yahudi Israel yang ada. Sedangkan para kritikus mengatakan undang-undang itu semakin menurunkan status minoritas Arab Israel, yang membentuk sekitar 20% dari populasi negara itu.

Warga Arab Israel memiliki hak untuk memilih dan terwakili dengan baik dalam banyak profesi, tetapi tetap menderita diskriminasi yang meluas di berbagai bidang seperti perumahan dan pasar kerja.

Baca juga: Israel Kecam Presiden Belarusia yang Sebut Seluruh Dunia Berlutut pada Yahudi

Undang-undang tersebut disetujui oleh Knesset, atau parlemen Israel, pada Juli 2018. Undang-undang ini mendefinisikan Israel sebagai negara-bangsa orang-orang Yahudi dan menambahkan bahwa memenuhi hak penentuan nasib sendiri secara nasional di negara Israel adalah unik bagi orang Yahudi.

Undang-undang itu juga menurunkan bahasa Arab dari bahasa resmi negara menjadi bahasa dengan "status khusus."

Pengesahan undang-undang tersebut memicu tentangan vokal dari kelompok minoritas Arab di negara itu, khususnya di kalangan Druze Israel, yang bertugas di militer.

Sejumlah kelompok hak asasi Arab dan organisasi masyarakat sipil mengajukan banding ke pengadilan untuk membatalkan undang-undang tersebut. Panel 11 hakim, konfigurasi pengadilan terbesar, mempertimbangkan kasus ini.

Baca juga: Diktator Belarusia Lukashenko: Seluruh Dunia Berlutut pada Yahudi

Dalam keputusan berbanding 10-1, Mahkamah Agung Israel mengatakan: "hak yang sama diberikan kepada semua warga negara, termasuk kelompok minoritas,” seperti disitir dari AP, Jumat (9/7/2021).

Mereka mengatakan hak atas penentuan nasib sendiri nasional tidak menyangkal hak-hak pribadi atau budaya yang diakui. Mereka juga mengatakan undang-undang itu tidak mengurangi status bahasa Arab atau menghalangi promosi statusnya.

Satu-satunya hakim Arab di MA Israel, George Karra, adalah satu-satunya yang membangkang dan menyebut undang-undang itu diskriminatif.

Menteri Kehakiman Israel yang juga pemimpin partai nasionalis New Hope, Gideon Saar, menyambut baik keputusan tersebut.

Dia mengatakan undang-undang itu mendukung esensi dan karakter Israel sebagai negara bangsa dari orang-orang Yahudi dan tidak melanggar hak individu warga negara Israel mana pun.

Baca juga: Aksi Balasan, Warga Palestina di Israel Bersiap Gelar Pawai Bendera Palestina

Adalah, sebuah kelompok hak asasi Arab yang mencoba untuk membatalkan undang-undang tersebut, mengatakan pengadilan menegakkan undang-undang yang sepenuhnya mengecualikan mereka yang bukan milik kelompok mayoritas. Dikatakan akan terus bekerja secara internasional untuk mengekspos sifat diskriminatif dan rasis dari undang-undang ini.

Pakar hukum Yuval Shany, wakil presiden Institut Demokrasi Israel, sebuah lembaga pemikir independen, mengatakan undang-undang itu sebagian besar bersifat simbolis dan memberikan latar belakang konstitusional bagi hakim untuk mempertimbangkan ketika menimbang kasus-kasus lain.

Namun dia mengatakan putusan itu menjelaskan bahwa undang-undang lain, tentang isu-isu seperti kesetaraan dan hak-hak minoritas, juga harus diperhitungkan.

“Pada dasarnya, pengadilan, mengatakan Anda harus mengeksplorasi masalah ini berdasarkan kasus per kasus ketika undang-undang di masa depan muncul di hadapan kita,” terangnya.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengejutkan, 92% Warga...
Mengejutkan, 92% Warga Israel Yakin Iran Telah Menang Perang
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Israel Temukan Batu...
Israel Temukan Batu Suci Berusia 2.700 Tahun yang Tertulis dalam Alkitab
Delegasi Iran Berangkat...
Delegasi Iran Berangkat ke Swiss Negosiasi dengan AS, Perang Bakal Berakhir?
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Fasilitas Gas Qatar, Korban Berjatuhan
Rekomendasi
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Berita Terkini
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved