Denmark Sahkan Undang-undang yang Izinkan Relokasi Migran ke Luar Eropa

Kamis, 03 Juni 2021 - 22:07 WIB
loading...
Denmark Sahkan Undang-undang...
Parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pemerintah untuk merelokasi para pencari suaka ke negara-negara di luar Eropa. Foto/REUTERS
A A A
KOPENHAGEN - Parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang keimigrasian baru. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah untuk merelokasi pencari suaka ke negara-negara di luar Eropa.

Menurut undang-undang tersebut, pengungsi yang tiba di negara tersebut dapat dipindahkan ke pusat suaka di negara mitra, terutama di luar Eropa, di mana kasus mereka kemudian akan ditinjau.

Pencari suaka harus mengajukan aplikasi secara langsung di perbatasan Denmark dan kemudian dipindahkan ke pusat suaka. Setelah aplikasi disetujui, pemohon diberikan status pengungsi dan akan diberikan hak untuk tinggal di negara tuan rumah.

"Sebuah sistem pemindahan pencari suaka ke negara ketiga, tentu saja, harus ditetapkan dalam kerangka konvensi internasional," ucap Menteri Migrasi Denmark, Mattias Tesfaye, seperti dilansir Sputnik pada Kamis (3/6/2021).

Undang-undang tersebut dilaporkan bertujuan untuk membangun landasan hukum bagi pemindahan orang yang mencari perlindungan internasional di Denmark ke negara ketiga.

Sementara Denmark diharapkan untuk menutupi biaya pemindahan para migran, negara tuan rumah akan melakukan pemrosesan permintaan suaka.

Kopenhagen mengatakan belum ada negara yang setuju untuk berkolaborasi dalam proyek tersebut. Tetapi ada lima hingga 10 negara yang saat ini sedang bernegosiasi dengan Denmark mengenai masalah tersebut.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)