Ayah Ampuni Pembunuh Putranya Beberapa Menit sebelum Eksekusi di Arab Saudi
loading...
A
A
A
RIYADH - Seorang terpidana pembunuh "diampuni" oleh ayah korbannya pada Senin pagi (24/5) di Arab Saudi , beberapa menit sebelum terpidana dieksekusi.
Awad Suleiman Al-Amrani dari Tabuk, barat laut Arab Saudi, yang putranya tewas dalam perkelahian empat tahun lalu, menetapkan pembunuh maupun keluarganya tidak boleh merayakan pengampunan.
Dia juga mengatakan bahwa keluarga tidak boleh berusaha mengumpulkan uang dari donor atau menghadiri acara apa pun yang mungkin diselenggarakan sebagai akibat dari pengampunan tersebut.
Sang ayah itu tidak menuntut uang darah sebagai kompensasi atas kematian putranya, sehingga pembunuhnya dapat dibebaskan.
Saat berita pengampunan tersebar di media sosial, Al-Amrani dipuji karena sifatnya yang pemaaf.
Lihat video: Khotib Salat Jumat Masjidil Haram Diserang, Netizen Kaitkan Sikap Diam Saudi terhadap Konflik Israel-Palestina
Sebagai apresiasi atas sikap "mulia" nya, beberapa pengguna Twitter memposting Alquran ayat 40 dari surat Al-Shura, yang mengatakan, "Ganjaran untuk luka adalah luka yang sama (dalam derajat): Tetapi jika seseorang memaafkan dan membuat rekonsiliasi, pahalanya adalah dari Allah: Karena (Allah) tidak mencintai orang yang berbuat salah."
Yang lain mengatakan bahwa keputusan Al-Amrani adalah sesuai ajaran Nabi Muhammad, yang bersabda, “Barangsiapa memperkenalkan amalan yang baik dalam Islam, ada pahala bagi dia dan pahala bagi mereka yang bertindak setelah dia tanpa ada apapun yang berkurang dari ganjaran mereka."
Dalam pesan yang diposting di Twitter, warga Saudi Bandar Al-Atwi menulis, "Sang ayah telah mendapatkan janji dari Yang Mahakuasa untuk menghadiahinya atas tindakan mulianya."
Mengutip Surat Al-Maidah ayat 32, dia menambahkan, "Jika ada yang menyelamatkan satu nyawa, itu sama seperti dia menyelamatkan nyawa seluruh manusia."
Waleed Khaled Darraj, pengacara di Jeddah, mengatakan kepada Arab News bahwa pria yang dibebaskan dan keluarganya harus mematuhi tuntutan dan ketentuan yang ditetapkan ayah korban.
“Kalau tertulis dan disetujui pengadilan, semua yang diminta bapak harus ditindaklanjuti, kalau tidak maka pengampunan menjadi tidak sah dan keluarga korban berhak menuntut pemenggalan,” ujar dia.
Dia mengatakan meskipun eksekusi diizinkan berdasarkan Syariah sebagai pencegah untuk menjaga kehidupan dan jiwa manusia, Islam juga mendesak pengikutnya untuk memaafkan bila memungkinkan.
Lihat Juga: 5 Tanda Kiamat yang Muncul dari Mekkah, dari Gunung Berlubang hingga Bayangan Kabah Tidak Terlihat
Awad Suleiman Al-Amrani dari Tabuk, barat laut Arab Saudi, yang putranya tewas dalam perkelahian empat tahun lalu, menetapkan pembunuh maupun keluarganya tidak boleh merayakan pengampunan.
Dia juga mengatakan bahwa keluarga tidak boleh berusaha mengumpulkan uang dari donor atau menghadiri acara apa pun yang mungkin diselenggarakan sebagai akibat dari pengampunan tersebut.
Sang ayah itu tidak menuntut uang darah sebagai kompensasi atas kematian putranya, sehingga pembunuhnya dapat dibebaskan.
Saat berita pengampunan tersebar di media sosial, Al-Amrani dipuji karena sifatnya yang pemaaf.
Lihat video: Khotib Salat Jumat Masjidil Haram Diserang, Netizen Kaitkan Sikap Diam Saudi terhadap Konflik Israel-Palestina
Sebagai apresiasi atas sikap "mulia" nya, beberapa pengguna Twitter memposting Alquran ayat 40 dari surat Al-Shura, yang mengatakan, "Ganjaran untuk luka adalah luka yang sama (dalam derajat): Tetapi jika seseorang memaafkan dan membuat rekonsiliasi, pahalanya adalah dari Allah: Karena (Allah) tidak mencintai orang yang berbuat salah."
Yang lain mengatakan bahwa keputusan Al-Amrani adalah sesuai ajaran Nabi Muhammad, yang bersabda, “Barangsiapa memperkenalkan amalan yang baik dalam Islam, ada pahala bagi dia dan pahala bagi mereka yang bertindak setelah dia tanpa ada apapun yang berkurang dari ganjaran mereka."
Dalam pesan yang diposting di Twitter, warga Saudi Bandar Al-Atwi menulis, "Sang ayah telah mendapatkan janji dari Yang Mahakuasa untuk menghadiahinya atas tindakan mulianya."
Mengutip Surat Al-Maidah ayat 32, dia menambahkan, "Jika ada yang menyelamatkan satu nyawa, itu sama seperti dia menyelamatkan nyawa seluruh manusia."
Waleed Khaled Darraj, pengacara di Jeddah, mengatakan kepada Arab News bahwa pria yang dibebaskan dan keluarganya harus mematuhi tuntutan dan ketentuan yang ditetapkan ayah korban.
“Kalau tertulis dan disetujui pengadilan, semua yang diminta bapak harus ditindaklanjuti, kalau tidak maka pengampunan menjadi tidak sah dan keluarga korban berhak menuntut pemenggalan,” ujar dia.
Dia mengatakan meskipun eksekusi diizinkan berdasarkan Syariah sebagai pencegah untuk menjaga kehidupan dan jiwa manusia, Islam juga mendesak pengikutnya untuk memaafkan bila memungkinkan.
Lihat Juga: 5 Tanda Kiamat yang Muncul dari Mekkah, dari Gunung Berlubang hingga Bayangan Kabah Tidak Terlihat
(sya)