RI Kecam Kebrutalan Israel di Yerusalem Timur
Minggu, 09 Mei 2021 - 08:34 WIB
loading...
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri mengecam aksi keras Israel terhadap warga Palestina di Yerusalem Timur. Foto/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia , melalui Kementerian Luar Negeri mengecam aksi keras Israel terhadap warga Palestina di Yerusalem Timur. Indonesia juga mengecam pengusiran warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
"Indonesia mengecam pengusiran paksa 6 warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur," ucap Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui akun Twitternya, seperti dikutip Sindonews pada Minggu (9/5/2021).
Indonesia juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim," sambungnya. Baca juga: AS Serukan Ketenangan saat Polisi Israel Tembaki Warga Palestina di Al-Aqsa
Kementerian Luar Negeri Indonesia menuturkan pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949 dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan.
"Mendesak masyarakat internasional lakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah Pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil," ujarnya.
"Indonesia mengecam pengusiran paksa 6 warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur," ucap Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui akun Twitternya, seperti dikutip Sindonews pada Minggu (9/5/2021).
Indonesia juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim," sambungnya. Baca juga: AS Serukan Ketenangan saat Polisi Israel Tembaki Warga Palestina di Al-Aqsa
Kementerian Luar Negeri Indonesia menuturkan pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949 dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan.
"Mendesak masyarakat internasional lakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah Pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil," ujarnya.
Lihat Juga :